BOGOR, - ||
Center for Budget Analysis (CBA), Kamis (8/5-2025), dalam release Pers-nya menyatakan, telah melakukan analisa mendalam terhadap proyek Pembangunan Hotel Sayaga yang dilaksanakan oleh BUMD PT Sayaga Wisata Bogor, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 14,5 miliar dan HPS sebesar Rp 14,15 miliar.
Berdasarkan dari hasil analisa tersebut, maka ditemukan sejumlah catatan kritis dan potensi risiko penyelewengan sebagai berikut:
1. Tender ulang tanpa penjelasan transparan
Proyek ini telah melalui proses tender dua kali, di mana tender pertama dibatalkan tanpa alasan yang dijelaskan ke publik. Pembatalan tender semacam ini, membuka potensi rekayasa tender atau by design untuk mengarahkan pemenang tertentu.
2. Pemenang tender adalah peserta yang sebelumnya gagal teknis
PT Fauzyn Sumber Djaya, yang sebelumnya gagal pada evaluasi teknis tender pertama (karena tidak memenuhi saldo bank minimal, tidak lengkapnya dokumen peralatan, dan kurangnya dukungan material), namun anehnya tiba-tiba mampu lolos pada tender ulang dan ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai Rp 13,8 miliar. Hal ini tentu memunculkan pertanyaan besar: Apakah kekurangan teknis benar-benar telah diperbaiki secara nyata atau hanya diperbaiki secara administratif di atas kertas?
3. Penawar harga terendah tidak menang
CV Al Fatar mengajukan penawaran Rp 13,17 miliar, lebih murah sekitar Rp 600 juta dari pemenang tender. Namun, perusahaan ini justeru tidak ditetapkan sebagai pemenang. Hal ini menunjukkan, adanya potensi subjective scoring atau pengaturan evaluasi untuk menggugurkan peserta tertentu.
4. Potensi manipulasi spesifikasi teknis
Adanya persyaratan teknis dan dokumen yang bisa ditafsirkan longgar atau diperketat secara selektif menimbulkan risiko pengaturan pemenang melalui desain dokumen tender yang tidak fair.
Supaya mencegah potensi penyelewengan anggaran rakyat dan memastikan proyek berjalan sesuai prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi, untuk itu CBA mendesak dan merekomendasikan:
- Agar segera dilakukan audit khusus oleh inspektorat daerah atau BPK atas proses tender, termasuk evaluasi teknis yang dilakukan.
- Pemeriksaan kapasitas nyata pemenang tender, baik dari sisi peralatan, tenaga kerja, maupun keuangan, bukan hanya berdasarkan dokumen.
- Pengawasan melekat selama pelaksanaan proyek untuk mencegah potensi mangkrak atau pembangunan dengan kualitas rendah.
- Publikasi terbuka seluruh dokumen tender, termasuk berita acara evaluasi, agar publik dapat mengawasi secara partisipatif.
Selain itu, CBA juga menegaskan, bahwa; setiap rupiah dari anggaran publik harus dikelola dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan rakyat, bukan demi keuntungan segelintir pihak sesaat.*(FC-G65/JN)*