Fenomena Miris: Toko Obat Ilegal Berkedok Toko Kosmetik dan Konter HP Menjamur di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat




JAKARTA –

Peredaran obat keras dan berbahaya tanpa resep dokter kini menjelma menjadi fenomena kriminal yang terorganisir, dengan modus baru: menyamar sebagai toko kosmetik atau konter HP. Fenomena ini menjamur di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan pemerhati kesehatan.



Hasil investigasi lapangan mengungkap bahwa toko-toko tersebut rata-rata dilengkapi CCTV dan pagar teralis besi, menunjukkan tingkat kesiapan yang tinggi untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat. Lebih ironisnya, toko-toko ini justru bisa bebas beroperasi, seolah-olah mendapat "karpet merah" dari oknum-oknum tertentu.



Indikasi Kuat Keterlibatan Jaringan Besar


Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat dugaan kuat bahwa peredaran obat ilegal ini dikoordinasi oleh jaringan terstruktur, dengan oknum-oknum yang disebut berinisial J dan R, yang diduga menjadi pengendali toko-toko ilegal tersebut di wilayah Jakarta dan sekitarnya.



Jenis obat yang umum dijual secara ilegal antara lain:


Tramadol (diduga produksi ilegal)


Trihexyphenidyl / Prohiper


Hexymer


Alprazolam (berbagai merek)


Valdimex (mengandung Diazepam)




Ciri-Ciri Mencurigakan Produk Tramadol Ilegal


Tramadol yang dijual di toko-toko ilegal ini berbeda dengan produk resmi apotek. Obat tersebut tidak mencantumkan logo farmasi besar seperti Kimia Farma, Otto, atau Indofarma, melainkan memiliki logo inisial "AM", yang menurut dugaan merupakan inisial dari "bos besar" jaringan ini.



Harga jual tramadol ilegal di pasaran mencapai Rp40.000 hingga Rp60.000 per strip, jauh lebih mahal dibandingkan harga resmi di apotek yang hanya sekitar Rp3.000. Dugaan kuat menyebutkan bahwa produk ini adalah hasil produksi rumahan ilegal dengan campuran zat berbahaya dan tidak terstandarisasi, yang berisiko tinggi menyebabkan ketergantungan dan overdosis.


Peran Oknum Farmasi dan Rep Farmasi?


Obat jenis Hexymer (Trihexyphenidyl) dan Alprazolam juga beredar luas secara ilegal. Hal ini menimbulkan dugaan adanya oknum farmasi atau medical representative (rep) yang menyalurkan obat ke pasar gelap.


Diharapkan BPOM RI dan Dinas Kesehatan segera melakukan sidak dan audit mendalam terhadap pabrik farmasi dan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memiliki izin edar untuk produk tersebut, guna menelusuri kemungkinan bocornya jalur distribusi resmi.



---


Pasal-Pasal Hukum yang Dilanggar


1. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.”



2. Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009

“Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.”



3. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika

Jika obat termasuk dalam kategori narkotika atau psikotropika, pelaku dapat dikenai pidana 20 tahun hingga seumur hidup, tergantung jenis dan jumlah obat yang diedarkan.





---


Efek Konsumsi Obat Tanpa Resep Dokter


Tramadol: Mual, kejang, halusinasi, gangguan saraf, ketergantungan berat, kematian akibat overdosis.


Alprazolam (Xanax dan turunannya): Kecanduan tinggi, penurunan kesadaran, depresi pernapasan, efek sedatif berbahaya bila dicampur alkohol.


Trihexyphenidyl (Prohiper/Hexymer): Delirium, gangguan irama jantung, gangguan fungsi motorik, perubahan perilaku drastis.


Diazepam (Valdimex): Kantuk berat, penurunan kesadaran, ketergantungan jangka panjang, withdrawal syndrome.




---


Imbauan Mendesak


Masyarakat dan aktivis kesehatan mendesak:


Polisi dan BPOM RI segera bertindak tegas dan menyeluruh untuk menghentikan jaringan peredaran ilegal ini, termasuk memutus alur distribusi dari produsen hingga pengecer.


Audit dan penertiban terhadap PBF dan apotek yang terindikasi menyuplai obat keras ke pasar gelap.


Penangkapan koordinator lapangan (oknum J dan R) serta penyelidikan hingga ke aktor utama yang berada di balik produksi dan distribusi "Tramadol AM".



Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap kesehatan publik. Bila dibiarkan, generasi muda akan semakin tenggelam dalam jerat ketergantungan dan kriminalitas berbasis penyalahgunaan obat. Tindakan aparat saat ini akan menentukan masa depan masyarakat ke depan.


Reporter: Tim Investigasi Jurnal Mabes

Lebih baru Lebih lama