Kapuspenkum Kejagung: Penyebutan Budi Arie dalam Dakwaan Berdasarkan Fakta* _Hilangkan Keraguan Penegak Hukum untuk Bertindak_






JAKARTA, - ||

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar,  Kamis (22/5-2025), dalam keterangan pers menegaskan, bahwa munculnya nama Budi Arie sebagai salah satu pihak yang diduga menerima jatah adalah didasarkan pada alat bukti maupun keterangan saksi yang diperoleh saat proses penyidikan di Polri.


"Berkas perkara disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Nah dalam perkara ini tugas dan fungsinya jaksa adalah sebagai penuntut umum, maka dia menyusun surat dakwaan yang didasarkan pada fakta-fakta dalam berkas perkara yang disidik oleh teman-teman di Polri," jelas Harli Siregar.


Harli juga memaparkan, berdasarkan temuan para penyidik kepolisian itulah, maka kemudian disusun oleh jaksa menjadi berkas dakwaan. Surat dakwaan disusun dari berkas perkara, dari fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara.



"Kami posisinya sebagai penuntut umum, maka kami membaca, meneliti, menganalisis sesuai dengan pasal-pasal persangkaan yang menjadi pasal dakwaan berdasarkan fakta yang ada dalam berkas perkara itu," beber Kapuspenkum Kejagung itu.


Sebelumnya diketahui, Budi Arie saat masih menjabat sebagai Menkominfo disebut-sebut meminta jatah 50 persen dari hasil praktik pengamanan situs judol. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah eks pegawai Kemenkominfo yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5-2025).


Para terdakwa dalam kasus ini, adalah; 

- Zulkarnaen Apriliantony, 

- Adhi Kismanto, 

- Alwin Jabarti Kiemas, dan 

- Muhjiran alias Agus. 


Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa; Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan orang untuk mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja atas atensi langsung menteri.


Disebutkan pula, bahwa Adhi terlibat dalam penyaringan daftar pemblokiran situs, agar situs yang telah membayar tidak ikut diblokir. Praktik ini melibatkan beberapa pegawai internal dan pihak eksternal, dengan pembagian keuntungan yang lalu disebut menjadikan Budi Arie sebagai penerima terbesar.


“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.


Selain itu, Zulkarnaen juga disebut kerap menggunakan kedekatannya dengan Budi Arie untuk meyakinkan pihak lain terkait keamanan praktik tersebut.


“Saya teman dekat Pak Menteri,” tutur Zulkarnaen kepada salah satu terdakwa lain, sebagaimana tertuang dalam dakwaan.


Ketika praktik sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut menemui Budi Arie di rumah dinas Menkominfo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, untuk meminta restu melanjutkan praktik. Permintaan tersebut disebut disetujui.


“Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik,” bunyi dakwaan.


Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa situs yang diamankan dari pemblokiran mencapai lebih dari 10 ribu, dengan perputaran dana mencapai puluhan miliar rupiah.


Menanggapi dakwaan tersebut, Budi Arie membantah keterlibatannya dalam praktik pengamanan situs judol. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulis, Senin (19/5/2025).


Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut hanya berasal dari tersangka, bukan darinya.


Sementara dikesempatan berbeda, Pengamat hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hubnu Nugroho, mengatakan bahwa; fakta persidangan yang menyebut Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie menerima jatah pengamanan judi online (judol) harus ditindaklanjuti. Menurut Hubnu, sebagaimana dikutip dari laman inilah.com, persidangan merupakan bagian dari alat menemukan bukti-bukti yang di tingkat penyidikan masih kabur.


"Makanya, seringkali ada (penyelidikan perkara, red) jilid I, jilid II. Kan seperti itu,” ungkap Hibnu, saat dihubungi, Jumat (23/5-2025).


Hubnu juga meyakini, apa yang terungkap di persidangan, seharusnya menghapus keraguan aparat penegak hukum untuk segera menetapkan Budi Arie menjadi tersangka. Hibnu meyakini, kepolisian akan berani mengambil sikap tegas.


“Mungkin dulu (tidak menetapkan tersangka, red) masih ragu-ragu karena belum kuat (bukti-buktinya, red) sehingga menunggu bukti-bukti baru di persidangan. Harusnya sekarang polisi berani," pungkasnya. (FC-Goest)

Lebih baru Lebih lama