JAKARTA, - ||
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (8/5-2025), menggelar rapat finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
MoU tersebut dibuat dengan tujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga, dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, serta peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.
Selain itu, dalam rapat yang berlangsung intensif juga dibahas beberapa poin utama ruang lingkup kerja sama, antara lain:
1. Dukungan penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers,
2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers,
3. Edukasi hukum kepada masyarakat,
4. Penguatan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga.
Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa MoU ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi (action plan) dan/atau Perjanjian Kerja Sama yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepahaman tersebut.
"Melalui kerja sama ini, kedua institusi diharapkan dapat saling mendukung sesuai dengan tugas dan fungsinya, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Harli Siregar.
Rapat finalisasi ini dihadiri oleh Komisioner Dewan Pers Totok Suryanto beserta jajaran, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI Bernadeta Maria Erna Elastiyani, serta pejabat terkait lainnya.
Setelah proses finalisasi, dokumen MoU akan diajukan kepada pimpinan masing-masing lembaga untuk mendapatkan persetujuan dan ditandatangani secara resmi. (FC-G65)