Maraknya Judi Tembak Ikan di Dusun Mariah Hombang Luput dari Pengawasan Aparat, Koordinator Bermarga Panjaitan Diduga Terlibat

 





Simalungun, Sumatera Utara – Praktik perjudian jenis tembak ikan semakin merajalela di Dusun Mariah Hombang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Ironisnya, aktivitas ilegal ini terkesan luput dari pantauan aparat penegak hukum. Tim awak media yang turun langsung ke lokasi menemukan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum lokal yang disebut sebagai “anak koin” dan koordinator berinisial marga Panjaitan.


Dalam kunjungan ke lokasi, awak media sempat melakukan pendekatan persuasif dengan beberapa penjaga lokasi perjudian. Saat ditanya siapa koordinator dari lapak judi tersebut, salah satu “anak koin” menyebut nama bermarga Panjaitan dengan nada arogan. Awak media kemudian menghubungi koordinator tersebut, namun jawaban yang diterima sangat mengejutkan: “Itu bukan urusan saya, itu urusan Si Tampu Bolon,” ujarnya enteng, tanpa ada rasa tanggung jawab.



Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum terhadap praktik perjudian yang jelas-jelas telah melanggar hukum. Padahal, dalam Pasal 303 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi kepada umum, atau turut serta dalam suatu perjudian, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.


Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, perjudian tembak ikan berdampak luas bagi masyarakat, khususnya di pedesaan. Banyak keluarga yang mengalami keretakan, pemuda terjerumus dalam utang, serta meningkatnya tindakan kriminal akibat dorongan kebutuhan untuk berjudi.


Tim awak media berharap Kapolda Sumatera Utara bersikap tegas dalam menindak praktik perjudian ini, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Sutanto dalam komitmennya memberantas perjudian tanpa pandang bulu.

Tembusan:

  • Kapolda Sumatera Utara
  • Polres Simalungun
  • Bupati Simalungun
  • Bupati Asahan

Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Saatnya aparat bertindak, bukan berdiam diri. Masyarakat menunggu keberanian hukum berpihak pada keadilan.


.taruna 32 @r

Lebih baru Lebih lama