Maraknya Perjudian Ikan-Ikan di Desa Sibulan Bulan, Kabupaten Batu Bara: Pengawas dan Aparat Terindikasi Tutup Mata




Batu Bara — ||

Aktivitas perjudian jenis ikan-ikan semakin marak terjadi di Desa Sibulan Bulan, Kampung Sungai Gambus, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Fenomena ini menjadi sorotan tajam masyarakat, namun sangat disayangkan karena upaya investigasi yang dilakukan oleh tim awak media dari MABES tidak mendapat tanggapan serius dari pihak pengawas di lokasi.




Dalam penelusuran di lapangan, tim investigasi media mencoba menggali informasi lebih dalam dengan bertanya langsung kepada warga sekitar. Salah seorang warga Dusun Sibulan Bulan yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian tersebut memang nyata terjadi dan sudah berlangsung cukup lama.


"Kami tahu itu tempat judi ikan-ikan, dan hampir setiap hari ada saja orang yang datang bermain. Tapi kami takut untuk melapor, karena katanya ada 'orang dalam' yang jaga," ujar warga tersebut.



Ketika tim awak media mencoba melakukan kontrol sosial dan menanyakan kepada salah satu karyawan yang menjaga meja perjudian di lokasi, ia menyebut bahwa koordinator lapangan adalah seorang oknum aparat penegak hukum berinisial "X", hanya menyebutkan marganya, yaitu "Pasaribu". Diketahui, oknum ini diduga berasal dari institusi berbaju loreng dengan kode wilayah K 0208 Asahan



Hal ini tentu sangat memprihatinkan. Dugaan keterlibatan aparat negara dalam membekingi aktivitas ilegal seperti perjudian jelas bertentangan dengan tugas dan sumpah jabatan mereka sebagai pelindung rakyat dan penegak hukum.


Landasan Hukum

Perjudian secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam Pasal 303 KUHP disebutkan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.”

Selain itu, dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perjudian dalam bentuk digital pun termasuk tindakan pidana.

Asta Cita dan Harapan Bangsa

Perjudian adalah bentuk degradasi moral yang bertentangan dengan nilai-nilai Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan pembangunan karakter bangsa dan penegakan hukum yang berkeadilan. Dalam poin ke-5 Asta Cita — “Mewujudkan Indonesia yang berdaulat dalam politik serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan” — jelas disebut bahwa moralitas dan budaya bangsa tidak boleh dikompromikan demi keuntungan jangka pendek dari aktivitas ilegal.

Penutup dan Seruan Masyarakat

Kami dari tim awak media MABES menyerukan kepada aparat berwenang, baik dari Kepolisian maupun TNI, untuk menindak tegas aktivitas perjudian yang merusak moral masyarakat desa. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelanggaran hukum. Jika aparat terlibat, maka harus ada tindakan internal yang transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tidak luntur.

Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya dan aktivitas perjudian segera dihentikan sebelum merusak generasi muda dan tatanan sosial di desa.


R

Lebih baru Lebih lama