Musi Banyuasin, Sumatera Selatan – Dugaan praktik penampungan minyak ilegal yang dilakukan oleh Indra, warga di kawasan Berlian Makmur C2, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, terus menuai sorotan. Meski aktivitas gudang tersebut sudah dikategorikan ilegal, aparat setempat dinilai belum mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pemiliknya.
Warga menyampaikan keprihatinan atas lambannya penegakan hukum. Pasalnya, Indra diduga kuat mengelola lebih dari satu sumur minyak ilegal, dan sebelumnya sempat terjadi insiden kebakaran di salah satu sumur miliknya. Namun hingga kini, belum ada proses hukum serius yang menyentuh pelaku utama.
"Gudangnya sudah dinyatakan ilegal, tapi pemiliknya masih bebas berkeliaran. Kami khawatir ini hanya gertakan tanpa tindak lanjut nyata," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini memunculkan kecurigaan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Masyarakat berharap agar Mabes Polri segera turun tangan untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
“Jika kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin menurun,” tambah warga lainnya.
Harapan kini tertuju pada institusi penegak hukum di tingkat pusat agar kasus minyak ilegal di Musi Banyuasin tidak berhenti hanya pada level peringatan, namun benar-benar ditegakkan secara menyeluruh dan adil.
(Rilis Team)