Mesin Judi “Tembak Ikan” Resahkan Warga: Diduga Dibekingi Oknum dan Beroperasi di Jalan Sei Langgei, Bandar Tinggi







Simalungun, Sumatera Utara – Aktivitas perjudian berkedok permainan tembak ikan yang beroperasi di sebuah warung berinisial MRX di Jalan Sei Langgei, Kelurahan Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, semakin meresahkan masyarakat. Warung tersebut, yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang bermarga Sinaga, diduga menjadi sarang praktik judi 303 dan dilindungi oleh oknum-oknum dari lembaga tertentu.


Praktik perjudian ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memberi dampak sosial yang cukup serius terhadap warga sekitar. Meski telah lama beroperasi, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang, bahkan diduga ada upaya "membekingi" aktivitas ilegal tersebut dengan dalih permainan hiburan.


Keresahan Masyarakat Meningkat


“Kami resah, anak-anak muda banyak menghabiskan waktu dan uangnya di sana. Banyak yang jadi malas kerja bahkan terjerat hutang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim junal investigasimabes 


Ia juga menambahkan bahwa beberapa orang tua telah melaporkan anak-anak mereka kecanduan bermain mesin tembak ikan, bahkan hingga menjual barang-barang rumah tangga untuk terus bermain.


Diduga Ada Suap dan Perlindungan dari Oknum


Investigasi sementara menunjukkan adanya indikasi praktik suap yang dilakukan oleh pemilik warung berinisial MRX kepada oknum tertentu, agar operasional perjudian tetap berjalan. Nama-nama dari organisasi masyarakat hingga lembaga bantuan hukum pun mulai diseret, salah satunya disebut-sebut ada kaitan dengan Sekretaris DPW Sumut dan LBH Tipikor PKR (Perisai Keadilan Rakyat).


Meski demikian, informasi ini masih terus dikonfirmasi oleh pihak media dan belum ada pernyataan resmi dari lembaga terkait.


Landasan Hukum: Pasal-Pasal Perjudian


Aktivitas judi tembak ikan ini jelas bertentangan dengan hukum Indonesia, terutama Pasal 303 KUHP, yang berbunyi:


> “Barang siapa tanpa mendapat izin mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00.”




Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur bahwa:


> “Setiap orang yang turut serta dalam permainan judi, baik sebagai pemain maupun sebagai penyedia tempat, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000,00.”




Dengan kata lain, tidak hanya pemilik usaha yang bisa dipidana, tetapi juga pengunjung yang bermain.


Efek Sosial Perjudian terhadap Masyarakat


Dampak negatif dari perjudian, terutama jenis tembak ikan ini, sangat signifikan. Di antaranya:


1. Kerusakan Ekonomi Keluarga: Banyak warga yang kehilangan penghasilan karena pengeluaran habis untuk berjudi.



2. Peningkatan Kriminalitas: Terdapat indikasi kasus pencurian dan penipuan yang meningkat di sekitar area tersebut.



3. Kerusakan Moral dan Mental Generasi Muda: Anak-anak remaja mulai meninggalkan sekolah dan pekerjaan demi berjudi.



4. Ketimpangan Sosial: Ketidakadilan dirasakan warga ketika hukum tidak ditegakkan dan oknum terlibat membekingi kejahatan.




Desakan untuk Penutupan dan Proses Hukum


Warga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas, menutup lokasi perjudian, serta mengusut tuntas jaringan pelindungnya.


“Kami minta Kapolres Simalungun dan Gubernur Sumut turun langsung. Jangan sampai rakyat kecil terus dirugikan karena kelalaian atau permainan oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas seorang tokoh masyarakat.


Taruna /candra

Lebih baru Lebih lama