Mesin Judi “Tembak Ikan” Resahkan Warga: Diduga Dibekingi Oknum, Suap Media Lokal, dan Beroperasi Bebas di Jalan Sei Langgei, Bandar Tinggi

 


Simalungun, Sumatera Utara – Aktivitas perjudian yang berkedok permainan tembak ikan di sebuah warung berinisial MRX di Jalan Sei Langgei, Kelurahan Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian serius masyarakat. Diduga dimiliki oleh seseorang bermarga Sinaga, lokasi tersebut menjadi pusat aktivitas judi 303 dan dilindungi oleh oknum dari berbagai elemen, mulai dari organisasi hingga lembaga hukum.

Dugaan Suap dan Hilangnya Pemberitaan

Tak hanya itu, dugaan praktik suap terhadap media lokal di Sumut pun turut mencuat ke permukaan. Salah satu sumber menyebut bahwa terdapat indikasi pemberitaan mengenai kasus ini sempat tayang namun kemudian dihilangkan atau di-take down, bahkan muncul status “Error 404” ketika tautan berita tersebut diakses.

Kuat dugaan, hal itu merupakan bagian dari upaya oknum tertentu yang disebut sebagai "koordinator judi ilegal tembak ikan", untuk membungkam pemberitaan dan menjaga agar aktivitas tetap berjalan tanpa sorotan publik.

“Kami sudah lihat sendiri berita itu tayang di salah satu portal media lokal, tapi tiba-tiba hilang. Ini bukan hal biasa. Kami yakin ada suap agar berita itu dicabut,” kata warga yang aktif melaporkan aktivitas tersebut.




Keresahan Warga: Judi Makin Menggila, Penegakan Hukum Melemah

Warga sekitar menyampaikan bahwa mesin judi ini telah lama menjadi sumber permasalahan sosial. Banyak pemuda terlilit utang, keluarga pecah, dan tingkat kriminalitas meningkat akibat kecanduan bermain judi.

“Anak saya dulu kerja harian, sekarang jadi sering bohong dan mencuri barang di rumah demi main tembak ikan. Ini bukan sekadar hiburan, ini penyakit masyarakat,” kata seorang ibu rumah tangga dengan nada kecewa.

Landasan Hukum: Pasal-Pasal Perjudian

Aktivitas ini secara jelas melanggar hukum yang tertuang dalam:

  • Pasal 303 KUHP, yang menyatakan:

    “Barang siapa tanpa mendapat izin mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00.”

  • Pasal 303 bis KUHP, yang mempertegas:

    “Setiap orang yang turut serta dalam permainan judi, baik sebagai pemain maupun sebagai penyedia tempat, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000,00.”

Dampak Sosial Judi Tembak Ikan terhadap Masyarakat

Perjudian jenis ini memiliki efek merusak yang cukup luas:

  1. Ekonomi Keluarga Hancur – Penghasilan habis hanya untuk berjudi.
  2. Tindak Kriminal Meningkat – Muncul pencurian, penipuan, dan pemerasan.
  3. Anak Muda Tersesat – Banyak yang berhenti sekolah atau kerja karena kecanduan.
  4. Moralitas Merosot – Judi dianggap normal karena dilegalkan secara informal.
  5. Ketimpangan Sosial & Hukum – Warga merasa hukum hanya tajam ke bawah.

Desakan Penutupan, Investigasi Suap, dan Perlindungan Terhadap Media Independen

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang, termasuk Kapolres Simalungun, Polda Sumut, dan Gubernur Sumatera Utara, segera mengambil langkah:

  • Menutup lokasi perjudian dan menyita mesin.
  • Mengusut pelaku dan jaringan pelindung.
  • Menyelidiki dugaan suap terhadap media lokal dan upaya pembungkaman berita.
  • Memberi perlindungan kepada media dan jurnalis yang mengungkap kebenaran.

“Kalau berita saja bisa dibungkam, bagaimana rakyat kecil bisa berharap keadilan? Kami minta Presiden dan Kapolri tidak tutup mata,” ujar tokoh masyarakat Bandar Masilam.



Candra /tr32



Lebih baru Lebih lama