Pengedar Shabu Asal Solok Selatan Ditangkap di Dharmasraya



Dharmasraya, 3 Mei 2025 – Seorang pria berinisial W (41), warga Jorong Pasar Bancah, Kenagarian Sangir, Kecamatan Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu.


Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (2/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Saat ditangkap, W yang berdomisili di Jorong 1 Blok D, Kenagarian Koto Gadang, kedapatan membawa satu kotak kacamata hitam yang berisi 38 paket kecil berisi kristal putih diduga shabu.



Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp100.000 dan satu unit handphone merek Vivo berwarna hitam sebagai barang bukti. Penggeledahan terhadap tersangka turut disaksikan oleh aparat setempat.


Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya.


Dalam pemeriksaan, tersangka W mengaku memperoleh shabu tersebut dari seorang perempuan bernama Desi, yang tinggal di Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Saat ini, pihak kepolisian tengah mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan pengedar lainnya.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara belasan tahun.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba. “Kami minta masyarakat terus bekerja sama dengan memberi informasi jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Lebih baru Lebih lama