Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg di Karawang Raup Keuntungan Rp1,2 Miliar, Pelaku Ditangkap




Jakarta, 5 Mei 2025 — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung 12 kg non-subsidi di Dusun Krajan, Karawang, Jawa Barat. Dalam operasi yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/42/IV/2025 tertanggal 16 April 2025, polisi menangkap pelaku berinisial TN alias E, pemilik gudang sekaligus pemodal.


Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, pelaku meraup keuntungan hingga Rp106 juta per bulan. Dalam waktu satu tahun, total keuntungan yang dikantongi pelaku mencapai sekitar Rp1,2 miliar.


“Biasanya pengoplos membeli dari pangkalan, baru melakukan pemindahan isi ke tabung non-subsidi. Tapi kali ini, pangkalan gas itu sendiri yang melakukan pengoplosan. Hal ini berdampak langsung pada kelangkaan LPG 3 kg di wilayah tersebut,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.


Dari lokasi, polisi menyita 386 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 254 tabung 3 kg, 338 tabung 5,5 kg, dan 94 tabung 12 kg. Selain itu, diamankan pula 20 alat suntik modifikasi, potongan ember, satu unit mobil pickup, buku catatan transaksi, serta barang bukti lainnya.


Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Bareskrim Polri menegaskan akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan gas subsidi, karena sangat merugikan negara dan masyarakat kecil.


Tr-32

Lebih baru Lebih lama