Sabtu, 17 Mei 2025
Jurnalinvestigasimabes.com|| Aceh Barat – Maraknya Praktik MAFIA tanah yang menyebabkan terjadi perseketaan lahan masyarakat, di area tambang batubara yang sampai saat ini tak kunjung selesai.
seperti yang di alami oleh Ahmad Zaini, Seorang pensiunan kantor Dinas pendidikan kebudayaan Aceh Barat. yang memiliki tanah di Desa Paya Baro, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Ahmad Zaini, melayangkan protes keras terhadap perusahaan tambang PT. Mifa Bersaudara,
perusahaaan tersebut telah menyerobot lahan miliknya seluas 60.000 meter persegi tanpa sepengetahuan maupun pemberian ganti rugi.
Menurut Ahmad Zaini, aktivitas tambang batu bara di atas tanah miliknya telah berlangsung cukup lama tanpa seizin dirinya. sebagai pemilik sah lahan tersebut,
Ia menduga ada praktik permainan mata antara pihak pembebasan lahan dengan pemerintah desa setempat, sehingga lahannya bisa dijadikan area tambang.
“lahan yang saya milik belum pernah terjadi proses jual beli antara saya dengan perusahaan Mifa, maka oleh karena itu.
"dugaan kuat Kalau tidak ada permainan antara mereka, tidak mungkin tanah milik saya dijadikan tambang dan dikorek hasilnya sampai hari ini tanpa saya tahu atau diberi ganti rugi,” ungkap Ahmad Zaini kepada Awak Media, Sabtu (17/5/25).
Menurut Ahmad Zaini bahwa lahan tersebut belum pernah di beli oleh perusahaan tambang batubara kepada dirinya, yang membuat ia tidak habis pikir kenapa perusahaan Mifa mempunyai nyali seberani itu untuk meraup keuntungan melalui lahan yang ia miliki tanpa ada pembayaran terlebih dahulu kepada dirinya, Ujar' Ahmad Zaini.
Pihak perusahaan yang dikonfirmasi melalui via chat WhatsApp (WA), sebagian ada yang menyatakan bahwa itu urusan media relations dan ada juga sebagian mengatakan bahwa lahan tersebut sudah dibeli dan bahkan ada juga yang mengatakan bahwa surat dasar yang dipegang oleh Ahmad Zaini tidak berlaku lagi karena itu surat masa Belanda padahal Surat itu baru pada tahun 1982.
Yang menjadi keanehan disini adalah, jika tanah tersebut telah dibeli oleh perusahaan maka berdasarkan surat yang mana ? jika surat dasar yang berupa segel/seporadik yang dipegang oleh Ahmad Zaini, tidak berlaku lagi dikarenakan surat masa Belanda. seperti apa yang diungkapkan oleh pihak perusahaan, Red.
Semenjak kapan surat segel itu tidak berlaku sementara pada praktik nya untuk membuat sertifikat saja membutuhkan surat dasar yang berupa akta, segel/ seporadik, Red.
dengan adanya perseketaan tanah yang tak kunjung selesai seperti ini dengan masyarakat maka harapan dari setiap masyarakat yang memiliki lahan di area sekitar tambang, memohon kepada pemerintah kabupaten Aceh Barat untuk dapat membantu secara langsung supaya semua permasalahan itu dapat terselesaikan.
# No viral
# No Justice
# PT. MIFA BERSAUDARA
# DIDUGA PENYEROBOTAN LAHAN
# KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ACEH BARAT
# DESA PAYA BARO
# PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
# JAKSA AGUNG - RI
# DPR - RI
# GUBERNUR ACEH
#DPRA ACEH
# DPD - RI
# DPRK ACEH BARAT
# BUPATI ACEH BARAT