Pimred Jurnal investigasi mabes berikan Apresiasi kepada Kombes Pol Dr. Budi Sartono S.i.k, M.Si, M.Han Dan Jajaran nya Dan kasat narkoba Kompol Agus Susanto m





JAKARTA-||

Taruna Tiga dua berikan apresiasi kepada Kapolres kota bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono S.i.k, M.Si, M.Han  Dan Jajaran nya Dan kasat narkoba Kompol Agus Susanto m  khusus nya Kapolsek suka sari kota bandung Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Kapolsek Sukasari, Kompol Ni Wayan Mirasni, S.H 10/5/2025


Tindakan sigap dan respon cepat Kapolres kota bandung dalam menangapi laporan masyarakat dan awak media perihal Adanya toko obat daftar G ilegal di wilayah  hukum polsek suka sari bandung kota jl sari wangi

Toko obat ilegal terlarang  berkedok kosmetik  yang menjual tramadol heximer dan trihex 

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat sehingga dapat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (Ps 1 angka (1) UU Psikotropika).



Sudah jelas-jelas berbahaya, ironisnya di negeri ini obat Daftar G tersebut justeru seperti terkesan dibiarkan bebas beredar di pasaran. Tanpa ada tindakan tegas terhadap para penjualnya, yang umumnya berkedok toko kosmetik dalam menjalankan usahanya diwilayah hukum di hampir seluruh pelosok Nusantara. 


Mengapa bisa demikian bebasnya, mereka  menjual dan mengedarkan Obat Daftar G tersebut? Lalu, dimana aparat penegak hukum saat masyarakat melaporkan keresahan hatinya atas fenomena yang menjadi momok serta mengancam masa depan anak-anak mereka tersebut?! 


Tentunya ini menjadi tanda tanya besar, bahkan merupakan tantangan bagi penegak hukum khususnya terkait komitmen dari Listyo Sigit Prabowo sang Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mampu membuktikan bukan sekedar omdo dalam menunjukan ketegasan hukum terhadap praktik bisnis penjualan dan pengedaran Obat Daftar G tersebut. Jangan sampai sinyalemen yang beredar terkait adanya pembiaran terhadap bisnis racun mental generasi muda itu jadi semakin berkembang dan ikut menguliti kewibawaan lembaga kepolisian dibawah kepemimpinannya.


Untuk itu, diharapkan oleh masyarakat agar beredarnya obat keras berbahaya tersebut bisa segera ditertibkan secepatnya. Jangan sampai terkesan ada pembiaran karena kongkalikong, lantaran telah berlarut-larut tidak ada kejelasan dalam penindakan terhadap para pedagang yang menjual dengan bebas racun mental anak bangsa dan sudah menjadi momok yang meresahkan warga masyarakat Indonesia. 


Generasi muda harapan bangsa, merupakan tanggung jawab dari penyelenggara negara. Karena, diduga kuat kehadiran para gangster, begal sadis, dan genk motor serta maraknya tawuran pelajar, adalah hasil dampak dari efek penyalahgunaan obat daftar G tersebut.


Dalam artian, itu semua karena efek buruk dari obat-obatan terlarang tersebut. Bahkan sangat berbahaya, karena selain berdampak pada mental juga bisa menimbulkan gangguan kejiwaan (psikis) bagi pemakainya. 


Maka wajar saja, jika masyarakat sudah terlalu lelah berharap kepada aparat penegak hukum. Tentu saja ini akan menjadi preseden buruk, terutama bagi kinerja penegakan hukum di Indonesia yang mana masyarakat telah sering memohon adanya ketegasan. Terutama terkait tindak lanjut dari aparat penegak hukum, agar benar-benar mau dan mampu bertindak tegas saat menertibkan para pelaku bisnis haram itu sebelum semuanya menjadi terlambat!



Tr-32 (®)




Lebih baru Lebih lama