Palembang, 7 Mei 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK, MH memimpin langsung konferensi pers yang digelar pada Selasa (6/5/2025) di Gedung Presisi Mapolda Sumsel. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK, MH, Kasubbid PID Penmas AKBP Suparlan SH, serta perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Subdit IV Tipidter terhadap aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan BBM jenis Bio Solar B40. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sebuah truk tangki milik PT Putra Salsabila Perkasa dengan nomor polisi BG 8143 NY yang mengangkut 16.000 liter solar oplosan yang tidak sesuai standar.
Dua tersangka berhasil diamankan, yakni HW (29), warga Tanjung Seteko, Ogan Ilir, yang merupakan sopir dan karyawan perusahaan, serta AJ (28), warga Palem Raya, Ogan Ilir, yang berperan sebagai sopir pengganti untuk mengantar truk ke gudang BBM ilegal. Kedua tersangka diketahui melakukan barter 4.000 liter Bio Solar B40 dengan minyak hasil sulingan tanpa izin, dengan keuntungan Rp500 ribu per ton atau sekitar Rp2 juta.
Aksi mereka sempat diwarnai pengejaran dramatis selama satu jam, setelah mencoba melarikan diri dan menerobos barikade aparat di wilayah Polres Prabumulih dan Polres Muara Enim. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk tangki, dokumen pengiriman resmi, serta 16.000 liter BBM hasil oplosan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Des /red