JURNAL INVESTIGASI MABES | DURI, salah satu Oknum Karyawan PT Besmindo diduga sebagai Maling Sepeda Motor yang telah terjadi di Gate 125 Duri, pada hari Jum’at tanggal 30 Mei tahun 2025, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K, M.I.K yang didampingi oleh Kapolsek Mandau, AKP Primadona, S.I.K telah melaksanakan Press Conference terkait ada nya pengungkapan Kasus Tndak Pidana pencurian pemberatan kendaraan bermotor sebanyak 22 kali, dengan barang bukti 11 unit sepeda motor yang di papar kan di depan halaman Mako Polsek Mandau.
Di mana Berdasarkan, Undang-undang No. 02 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Laporan Polisi nomor : LP/134/V/2025/SPKT/RIAU/RES-BSK/SEK-MANDAU, Tanggal 15 Mei 2025 Tentang Tindak Pidana Pencuria dan Pemberatan, serta Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin-Dik /98/V/2025/Reskrim, pada tanggal 15 mei tahun 2025, Reskrim Polsek Mandau sekira pukul 03.00 WIB, pada hari Kamis tanggal 8 Mei tahun 2025 telah berhasil meringkus salah satu warga jalan rokan BTN Duri Kecamatan Mandau RN (29) yang di duga sebagai aktor utama dugaan pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kanitreskrim Polsek Mandau Iptu Irsanudin Harahap, Danramil Mandau, perwakilan Camat Bathin Solapan, Kades Simpang Padang Nurizan, Kades Balai Malam Agus Har yang diwakili oleh Sekdes Balai Makam, perwakilan LAMR dan FKUB Bahtin Solapan Ustadz H. Dzulfikar Indra dan beberapa para korban pencurian sepeda motor serta perwakilan dari pihak perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di Kota Duri ini.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K, M.I.K dalam kegiatan Press Conference telah menyampaikan bahwa pelaku, pada saat diinterogasi, RN mengaku telah beraksi sebanyak 22 kali, kemudian hasil curiannya juga diakui dijual kembali ke pihak lain.
Lantas kasus ini kita kembangkan hingga berhasil meringkus dua orang tersangka lainnya warga jalan Dusun I Pasar Baru Secanggang Langkat Sumatra Utara, AP (31) dan warga jalan pekanbaru – Duri Kandis Kabupaten Siak, AKM (19) yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian tersebut.
Pada kesempata itu, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K, M.I.K yang didampingi Kapolsek Mandau, AKP Primadona, S.I.K mengatakan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait sejumlah kendaran sepeda motor hasil curian RN yang belum terkuak, dalam lidik, berkemungkinan besar hasil kejahatannya sudah berada di luar provinsi (medan) atau daerah lainnya.
Kami imbau kepada masyarakat yang mana merasa kehilangan kendaraan sepeda motor nya, mulai hari ini boleh mendatangi Mapolsek Mandau, jika ada di dalam bersama barang bukti tersebut dipersilahkan untuk mengurus pengambilan kembali dengan membawa kelengkapan surat menyurat kendaraan sepeda motor nya.
Maka dari itu Untuk kedepannya, Polres Bengkalis dan Polsek Mandau tetap berkomitmen untuk melakukan proses penegakkan hukum di wilayah Polsek Mandau secara cepat tegas akurat serta profesional