JURNAL INVESTIGASI MABES | NAGAN RAYA ACEH,-Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Gelora Sawita Makmur/GSM yang lokasinya di Desa Geulanggang Gajah dan Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. 16/5-2025.
Areal Perkebunan PT GSM seluas 8.604,8 hektar berdasarkan Hak Guna Usaha/HGU sesuai Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.356/HGU/BPN/93 tanggal 9 Desember 1993, berakhirnya hak tgl 31-12- 2028.
Kini Perusahaan tersebut lagi mangkrak/tidak aktif sebagai mana biasa sedangkan didalam kebun sawit tidak dibersihkan ditumbuhi kayu besar sudah mencapai puluhan tahun lamanya diperkirakan sejak dari tahun 2013 lalu, sampai sekarang.
Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Rara, lahan PT GSM tersebut segera ditata ulang dan perlu di klarifikasi secara keseluruhan untuk dilakukan pembagian lahan tersebut kepada masyarakat terutama dalam Kabupaten Nagan Raya, harus secara merata dan adil disesuaikan dengan jumlah desa.
per kepala keluarga minimal 2 hektar dan juga lahan Pemerintah Daerah harus di klarifikasi secara jelas dan perlu disampaikan ke publik, lahan yang digunakannya untuk Pemerintah daerah untuk menambah Penghasilan Daerah/PAD Kabupaten Nagan Raya.
berikut hasil konfirmasi dengan politisi dari partai nasdem T. Zulkarnaini Atau yang sering disapa pak Bob sebagi anggota DPRK Nagan Raya, mengatakan mengapa perusahaan PT GSM sudah lama diterlantarkan/mangkrak, pemerintah harus tanggap dan peduli yang merupakan PT GSM, untuk menjadi tambahan ASET Nagan Raya untuk menjadi PAD daerah.
perusahaan perkebunan kelapa sawit PT GSM yang berlokasinya di desa geulanggang gajah dan desa pulo kruet, kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan luas area yang mencapai 8.604,8 hektar, berdasarkan HGUnya.
Politisi Partai Nasdem yang sering disapa Pak Bob diharapkan kepada pemerintah nagan raya untuk segera di tata ulang dan sekaligus diklarifikasikan lahan PT GSM tersebut bagaikan tidak bertuan ditinggalkan begitu saja oleh pihak perusahaan tersebut.
kami mengharapkan kepada Pemerintah Nagan Raya untuk menuntaskan permasalahan ini, lanjut dari politisi partai nasdem, akan menjadi tanya besar, mengapa pihak GSM akan ditinggalkan lahan HGU nya dengan begitu saja.
hal ini kami menjadi tanda petik,, apa penyebab perusahaan PT GSM apakah terjadi tunggakan pajak HGU nya.atau hal hal lain yang kita tidak tau pasti, kami sebagai wakil rakyat perlu menyampaikan pendapat.
lahan tsb diberikan setiap Desa sekitar 20 hektar untuk 222 desa se kabupaten nagan raya, yang dikelola nantinya oleh badan Koperasi Merah Putih, untuk meningkatkan PAD Kabupaten nagan raya.
lahan selebih nya setelah di ferifikasi ulang diupayakan oleh pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagan raya, kami punya keyakinan pemerintahan TRK dan Sayang akan mampu diantarkan menuju masyarakat yang mahdani dan ekonomi mandiri.
Kami punya keyakinan dalam masa tiga tahun ke depan perkebunan sawit sudah bisa dicicipi/dinikmati hasilnya oleh kita bersama, sesuai langkah pemerintah pusat menetapkan Peraturan Pemerintah no 5 tahun 2025 yang bertujuan menegakkan aturan dalam pengembangan sumber daya manusia, termasuk dalam perkebunan sawit kata pak Bob. (Tm Investigasi Mabes).