JURNAL INVESTIGASI MABES | DEPOK,-Berdasarkan berita terbaru yang beredar, sebagaimana dikutip dari laman jurnaldepok, dalam pelaksanaan Operasi Berantas Preman, diinfokan
Tim Aparat Kepolisian Polres Metro Depok, berhasil mengamankan belasan orang yang diduga sebagai preman.
Dari tangan salah seorang mereka yang diamankan, polisi menemukan sepucuk senjata api (Senpi) beserta peluru yang disimpan dalam kantong plastik.
Tentunya publik layak untuk apresiasi, atas keberhasilan yang telah dilakukan Tim Aparat Kepolisian Polres Metro Depok tersebut. Namun begitu, publik pun layak untuk mengetahui, langkah tegas apa yang akan dilakukan pihak Polres terkait ditemukannya senpi dari mereka yang diduga sebagai preman itu. Adapun pertanyaan publik, adalah;
- Apakah Polres Depok akan melakukan langkah pengembangan atas temuan senpi tersebut?
Pasalnya, terkait legalitas kepemilikan senjata api tentu harus ada yang bertanggungjawab (darimana; diperoleh, dibeli, diterima). Pasalnya, kepemilikan senjata api ilegal, dapat memicu Kejahatan lainnya serta berdampak pada keresahan masyarakat kedepannya.
Penemuan senjata api ilegal, dalam operasi preman yang disertai penangkapan para pelakunya oleh Tim Polres Metro Depok tersebut, merupakan langkah positif dan juga penting dalam menjaga keamanan masyarakat.
Wapemred Jurnal Investigasi Mabes, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan operasi Tim Aparat Kepolisian Polres Depok tersebut.
"Sudah sepatutnya, layak mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun demikian, pihak kepolisian diminta perlu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut agar dapat mengetahui asal-usul senjata api tersebut. Termasuk, apakah senjata api tersebut diperoleh secara ilegal atau telah digunakan dalam kegiatan kriminal lainnya," ujar Goest Tanjung, Wapemred Jurnal Investigasi Mabes, Jum'at (16/5- 2025), di kesempatan ngopi pagi.
Menurutnya, terkait kasus ini perlu dilakukan pengembangan. Sebagai bentuk 'Saran Apresiatif' atau lebih tepatnya desakan publik. Ditegaskan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pihak kepolisian, antara lain:
1. Penyidikan asal-usul senjata api:
Kepolisian perlu menyelidiki dari mana senjata api tersebut diperoleh, apakah dibeli, diterima, atau diperoleh melalui cara ilegal lainnya.
2. Pemeriksaan terhadap pelaku:
Pelaku yang diamankan perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam kegiatan kriminal lainnya yang melibatkan senjata api.
3. Pengembangan kasus:
Jika ditemukan bukti bahwa senjata api tersebut digunakan dalam kegiatan kriminal lainnya, maka kasus tersebut perlu dikembangkan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat.
"Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, kepolisian diharapkan dapat meningkatkan keamanan masyarakat dan mencegah potensi kejahatan lainnya yang melibatkan senjata api ilegal," pungkas Goest Tanjung.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Abdul Waras, saat dimintai konfirmasi dan klarifikasinya via WA, hanya menanggapi dengan mengarahkan agar menemui Kasat Reskrim.
"Silahkan temui Kasat Reskrim Pak," tandas Abdul Waras singkat. (Tim/Red)