Padang – ||
Setelah melalui proses perjuangan yang panjang dan melelahkan, PT BMS Padang akhirnya mengucurkan pembayaran pesangon kepada para karyawan yang telah dinonaktifkan. Keputusan ini datang sebagai hasil dari tuntutan karyawan yang mengacu pada hak-hak normatif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Pembayaran pesangon ini diberikan sesuai dengan masa kerja masing-masing karyawan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Kedua regulasi tersebut menjamin hak pekerja untuk menerima kompensasi apabila hubungan kerja diputuskan secara sepihak atau karena alasan efisiensi perusahaan.
Para karyawan menyambut baik keputusan ini, meskipun mereka menekankan bahwa proses untuk mendapatkan hak tersebut tidaklah mudah. Salah satu perwakilan karyawan menyatakan, “Ini adalah hak kami yang seharusnya diberikan sejak awal. Kami berjuang bukan hanya untuk uang, tapi untuk keadilan.”
Dengan cairnya pesangon ini, diharapkan PT BMS Padang dapat menjalankan praktik ketenagakerjaan yang lebih adil dan transparan ke depannya, serta menjadikan hal ini sebagai pelajaran penting dalam membina hubungan industrial yang harmonis.
- PT BMS dikabarkan terlibat dalam pengelolaan koridor 4 Trans Padang.
- PT BMS telah memberikan klarifikasi terkait masalah operasional Trans Padang.
- Beberapa unit bus Trans Padang mengalami kerusakan pada pintu, sehingga harus dibuka secara manual oleh pramugara.
- Beberapa bus Trans Padang, khususnya di Koridor 1, sudah berusia 10 tahun, yang dapat mempengaruhi kenyamanan penumpang.
- Pengelolaan Trans Padang awalnya berada di bawah UPT Trans Padang, tetapi sejak 2021, dialihkan ke Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
- Sejak dialihkan ke Perumda PSM, jam operasional Trans Padang berkurang menjadi pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB.