Jurnalinvestigasimabes.com|| Aceh Barat – Salah Seorang Masyarakat pemilik lahan di desa paya Baro, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Ahmad Zaini, mengaku kecewa serta merasa telah dirugikan atas dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh perusahaan tambang batubara, Jum'at (16/5/25).
Lahan Ahmad Zaini yang memiliki luas enam hektar / 60000 meter persegi diduga telah digarap dan dijadikan area pertambangan oleh PT. Mifa bersaudara tanpa sepengetahuan maupun izin dari dirinya sebagai pemilik yang sah.
Ia mengetahui aktivitas tersebut setelah melihat secara langsung saat mengunjungi lahannya yang telah lama ia tinggalkan. Sebelumnya ditanah tersebut Ahmad Zaini pernah berkebun dengan menanami berbagai macam jenis tanaman, namun semua itu jadi terbengkalai yang disebabkan oleh faktor tempat ia tinggal sangat jauh yaitu dikampung istrinya (Teunom).
"Dulu saya pernah berkebun dilahan tersebut, tapi setelah saya menikah ke Teunom semua itu tinggal dan tidak terawat. karna jarak tempuh yang jauh dan faktor usia saya saat ini, menjadi sebab jarangnya saya menjenguk lahan tersebut," ucap nya kepada media.
Setelah anda ketahui tentang lahan anda yang telah dikeruk oleh perusahaan, upaya apa yang anda lakukan? Red.
Dengan linangan air mata ia menyampaikan semuanya kepada awak media. bahwa dirinya telah melakukan berbagai upaya bahkan juga sempat dimanfaatkan oleh orang yang katanya mau membantu.
"Semua sia-sia, setelah menghabiskan banyak uang dan bahkan sampai menjual harta benda yang saya miliki, namun tidak membuahkan hasil," ujar Ahmad Zaini.
Ia merasa kehadiran investasi di Aceh Barat tidak seperti apa yang diharapkan oleh daerah. Yang mana semestinya investasi dapat mensejahterakan masyarakat, namun yang terjadi malah merugikan masyarakat.
Dengan rasa kecewa dan putus asa, Ahmad Zaini mengtakan "saya merasakan tidak ada lagi keadilan untuk orang yang lemah dan miskin seperti saya, Dibandingkan perusahaan yang telah mengambil tanah yang sayailiki".
Ahmad Zaini berharap kepada semua pihak untuk dapat menolong dirinya dalam mencari keadilan. terutama dari pihak pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten agar Sudi untuk dapat membantu dirinya untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya menjadi miliknya.
"Saya memohon kepada Bapak Presiden, DPR RI, Bapak Gubernur Aceh, DPRA, Bapak Bupati serta DPRK, tolong bantu kami yang telah kehilangan hak kami. Tolong turun langsung ke lokasi tempat lahan kami yang telah diserobot".
Kami telah dirugikan oleh perusahaan yang telah diberi izin untuk investasi di Aceh barat. Namun izin investasi untuk perusahaan tersebut telah membuat kami sengsara.
Harapan Ahmad Zaini, pemerintah bisa untuk dapat membantu persengketaan lahan di lokasi tambang. Supaya untuk kedepan nya tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dgn aktivitas perusahaan batu bara yang mengeruk hasil dengan cara menyerobot tanpa izin pemilik tanah.
# No viral
# No Justice
# Keadilan Masyarakat Miskin
# Presiden republik Indonesia
# Gubernur Aceh
#DPR RI
#DPD RI
# DPRA Aceh
# DPRK Aceh Barat
# Bupati Aceh Barat