Karimun, 7 Mei 2025 — Sidang perkara gugatan perdata No. 19/Pdt.G/2024/PN Tbk antara PT. Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) melawan 179 Kepala Keluarga (KK) terkait sengketa lahan seluas 14 hektare kembali mengalami penundaan. Sidang yang semestinya digelar pada 5 Mei 2025 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Karimun urung dilaksanakan karena ketua majelis hakim berhalangan hadir akibat sakit.
Tidak hanya pihak majelis hakim yang berhalangan, penggugat atau kuasa hukumnya pun terpantau tidak hadir dalam sidang kali ini.
Perkara yang kini memasuki tahap pemeriksaan berkas dan bukti dari para pihak ini sempat menarik perhatian publik, mengingat luasnya lahan yang disengketakan dan jumlah masyarakat yang terdampak.
Salah satu warga berinisial A menyebutkan bahwa masyarakat telah menguasai dan mengusahakan lahan tersebut sejak tahun 1996. “Kami sudah tinggal dan mengelola lahan ini sejak lama, ada rumah tinggal dan juga kegiatan bertani di atasnya,” ungkapnya.
Penundaan sidang ini diperkirakan akan mempengaruhi lamanya proses penyelesaian perkara. Pengadilan Negeri Karimun telah menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada 8 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.
Sidang lanjutan akan mempertemukan kembali PT. KSP sebagai penggugat dengan masyarakat dari Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral dan Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun sebagai tergugat. Kedua belah pihak diharapkan mematuhi proses hukum dan mencari penyelesaian yang adil melalui persidangan ini.
Jurnal Investigasi Mabes
Kepala Perwakilan Kepri
(A. Sembiring)