Toko Obat Ilegal di Jalan Raya Solo-Sragen, Kebak Keramat Kembali Beroperasi Usai Diamuk Warga





Karanganyar –||

 Sebuah toko obat ilegal yang sebelumnya sempat ditutup setelah diamuk warga kini kembali beroperasi di Jalan Raya Solo-Sragen, wilayah Kebak Keramat. Toko tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan menjual obat-obatan tanpa pengawasan apotek atau tenaga farmasi yang berwenang.


Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya:


Pasal 106 ayat (1): "Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar."


Pasal 197: "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."



Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kebak Keramat dan jajaran Polres Karanganyar, bertindak tegas terhadap keberadaan toko obat ilegal ini demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.


Red


Lebih baru Lebih lama