Toko Obat Ilegal di Pintu Dua TMII Bebas Beroperasi, Jual Tramadol dan Alprazolam Berkedok Kosmetik: Ancaman Serius bagi Generasi Muda



Jakarta, 25 Mei 2025 – Praktik ilegal penjualan obat keras kembali terjadi secara terang-terangan di ibu kota. Sebuah toko yang berlokasi di kawasan Pintu Dua Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, diduga kuat menjual obat-obatan keras seperti Tramadol, Alprazolam, dan THP (Trihexyphenidyl) tanpa izin resmi, hanya bermodalkan kedok toko kosmetik.

Ironisnya, meskipun aktivitas mencurigakan ini telah lama diperbincangkan masyarakat sekitar, hingga saat ini toko tersebut tetap beroperasi bebas tanpa tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Masyarakat menyebut aktivitas transaksi obat keras berlangsung secara terang-terangan, bahkan tanpa resep dokter, cukup hanya dengan permintaan lisan.

Efek Berbahaya Obat-obatan yang Dijual:

  1. Alprazolam (Golongan Benzodiazepine):
    Merupakan obat penenang yang biasa diresepkan untuk gangguan kecemasan dan panik. Penyalahgunaan dapat menyebabkan sedasi ekstrem, hilang kesadaran, gangguan memori, ketergantungan berat, hingga risiko kematian jika dicampur alkohol atau depresan lain. Efek jangka panjangnya termasuk kerusakan kognitif dan perubahan perilaku.

  2. Tramadol:
    Obat analgesik opioid yang biasa digunakan untuk nyeri sedang hingga berat. Jika disalahgunakan dapat menyebabkan euforia, mual, kejang, hingga depresi pernapasan yang berpotensi fatal.

  3. Trihexyphenidyl (THP):
    Obat untuk mengatasi gejala Parkinson, tetapi sering disalahgunakan untuk efek halusinogen dan stimulan ringan. Penggunaan tanpa pengawasan bisa menyebabkan gangguan mental, kebingungan, dan kerusakan saraf jangka panjang.

Pelanggaran Hukum:

Aktivitas penjualan ini merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196:

    “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar… dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

  • UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 59 ayat (1):

    “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.”

  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2017:
    Mengkategorikan Alprazolam sebagai psikotropika golongan IV dan Tramadol sebagai obat keras yang penggunaannya harus melalui pengawasan ketat tenaga medis.

Masyarakat Resah, Aparat Diminta Bertindak

Sejumlah warga sekitar mengaku resah. Mereka menyebut toko tersebut lebih banyak didatangi oleh kalangan muda, bahkan anak-anak remaja, yang tampak mencurigakan. "Kalau cuma beli kosmetik, kenapa yang datang kebanyakan cowok muda? Kita tahu itu toko jual obat keras, tapi seperti kebal hukum," ujar seorang pedagang di sekitar lokasi yang enggan disebut namanya.

Masyarakat pun mendesak aparat hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Timur melalui Polsek Makasar, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Jika dibiarkan, dikhawatirkan toko-toko semacam ini akan menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkaran ketergantungan di kalangan generasi muda.

Desakan Penindakan dan Evaluasi Sistem Pengawasan

Kasus ini menambah panjang daftar toko berkedok kosmetik atau herbal yang menjual obat keras secara ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait dan dugaan keterlibatan oknum membuat pemberantasan jaringan semacam ini semakin sulit. Pemerintah, BPOM, dan aparat kepolisian didesak untuk meningkatkan patroli dan inspeksi terhadap toko-toko yang dicurigai.

Apabila tidak segera ditindak, maka kita akan menyaksikan kerusakan moral dan fisik generasi bangsa akibat paparan obat-obatan berbahaya yang dijual bebas. Negara tidak boleh kalah oleh para pelaku kejahatan farmasi yang hanya mengejar keuntungan dengan mengorbankan masa depan anak bangsa.


Taruna 32

Lebih baru Lebih lama