Bandung –||
Jawa Barat kembali diguncang isu darurat narkoba. Mantan Bupati Purwakarta dan tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran narkoba jenis pil gedeg, tramadol, hexymer, serta obat-obatan golongan benzodiazepine (bonzo) yang kini merajalela di kalangan remaja.
Menurut Kang Dedi, peredaran barang haram ini semakin meresahkan karena dilakukan secara tersembunyi melalui toko-toko yang berkedok menjual minuman ringan seperti pop ice, bahkan toko kosmetik. "Modusnya makin gila, sekarang anak-anak muda beli obat mabuk di toko pop ice. Ini jelas mengancam generasi muda kita," ungkapnya.
Lebih miris lagi, jaringan pengedar ini diduga memiliki koneksi kuat hingga ke wilayah Aceh. Kang Dedi menyebutkan bahwa peredaran ini tidak bisa dianggap remeh karena terstruktur dan menyasar wilayah padat penduduk, terutama daerah urban dan pinggiran kota.
Efek Obat-obatan Terlarang yang Beredar:
1. Pil Gedeg (Trihexyphenidyl atau Trihex):
Digunakan untuk penderita Parkinson, namun disalahgunakan untuk efek halusinasi dan euforia. Efek sampingnya meliputi gangguan mental, kebingungan, jantung berdebar, serta kerusakan otak jangka panjang.
2. Tramadol:
Obat penghilang rasa sakit yang bekerja pada sistem saraf pusat. Penyalahgunaan bisa menyebabkan ketergantungan, gangguan pernapasan, kejang, dan overdosis.
3. Hexymer (Trihexyphenidyl):
Mirip pil gedeg, menyebabkan efek mengantuk, halusinasi, perubahan perilaku, dan berpotensi menyebabkan gangguan kejiwaan kronis.
4. Benzodiazepine (Bonzo):
Obat penenang yang bisa menyebabkan ketergantungan parah, hilang ingatan, gangguan konsentrasi, bahkan risiko kematian jika dicampur alkohol atau obat lain.
Pelanggaran Hukum dan Undang-Undang Terkait:
Peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan tersebut melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 114 dan 112 mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku pengedar dan pemilik narkotika, termasuk penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 196 dan 197 mengatur larangan pengedaran obat tanpa izin serta penyalahgunaan obat-obatan tertentu. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.
Kang Dedi menegaskan bahwa dirinya akan turun langsung ke lapangan untuk membongkar jaringan pengedar ini. "Saya tidak akan diam. Ini sudah menyangkut masa depan anak-anak kita. Saya minta aparat dan masyarakat bantu memberantas ini. Kita harus lawan bersama!" tegasnya.
Masyarakat Jawa Barat pun diimbau untuk waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama tempat-tempat yang mencurigakan berkedok usaha kecil. Pemerintah daerah diharapkan segera bergerak cepat sebelum generasi muda semakin rusak oleh obat-obatan mematikan ini.