Jakarta –||
Sebuah toko yang beroperasi dengan kedok penjualan kosmetik di Jalan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, tepatnya di depan pool taksi Blue Bird, diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan keras ilegal. Warga yang tinggal di sekitar lokasi menyatakan keresahan mereka akibat aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.
Toko tersebut diduga memperjualbelikan obat-obatan seperti Tramadol, Alprazolam (Xanax), Camlet, dan beberapa jenis obat penenang lainnya, tanpa resep dokter. Aktivitas ini berlangsung terbuka namun terselubung, dengan pelanggan yang mayoritas adalah remaja dan orang dewasa muda.
> “Tiap malam ada saja yang datang, biasanya anak-anak muda. Mereka keluar dari toko sambil tertawa-tawa, kadang terlihat seperti mabuk. Kami takut anak-anak di lingkungan ini jadi ikut-ikutan,” ujar Siti Rahma, warga sekitar.
Efek Obat dan Ancaman Kesehatan
Obat-obatan yang diperjualbelikan di toko tersebut bukan obat sembarangan. Tramadol adalah obat golongan opioid yang dapat menyebabkan ketergantungan dan depresi sistem saraf pusat. Alprazolam adalah benzodiazepin yang dapat memicu efek samping seperti kantuk berat, gangguan koordinasi, dan bahkan depresi pernapasan.
Beberapa efek buruk penyalahgunaan obat-obatan keras ini:
Ketergantungan fisik dan psikis
Gangguan mental dan perilaku
Risiko overdosis hingga kematian
Halusinasi dan gangguan kognitif
Pelanggaran Hukum
Penjualan obat keras tanpa resep melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
"Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar bagi yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar."
Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009:
"Setiap orang yang mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau syarat keamanan, khasiat dan mutu, dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar."
UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999):
Pelaku usaha yang memperdagangkan produk berbahaya dapat dikenakan pidana 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Desakan Penindakan oleh Aparat
Warga mendesak pihak kepolisian, Dinas Kesehatan, dan BPOM untuk segera turun tangan. Mereka menginginkan penutupan tempat tersebut dan penindakan hukum terhadap pelaku yang terlibat.
> “Jangan sampai ini dibiarkan. Bisa merusak masa depan generasi muda. Kami minta polisi dan dinas terkait segera bertindak,” tegas Jumadi, ketua RT setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan resmi yang terlihat di lokasi. Namun, laporan dari warga telah disampaikan ke kepolisian sektor terdekat dan tengah dalam proses pendalaman.
Taruna32