Dana Pendidikan Dipertanyakan, SMK Negeri 2 Kualuh Selatan Diduga Pungut SPP Ilegal Selama 2 Tahun



Labuhanbatu Utara – SMK Negeri 2 Kualuh Selatan menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pihak sekolah melakukan pungutan SPP sebesar Rp63.000 per siswa setiap bulan kepada seluruh peserta didik selama dua tahun terakhir. Dengan total siswa mencapai 542 orang, total dana yang terkumpul per bulan diperkirakan mencapai Rp34 juta lebih, atau sekitar Rp408 juta per tahun.

Pungutan tersebut disebut-sebut digunakan untuk membayar gaji guru honor, namun memunculkan pertanyaan serius: kemana dana dari pemerintah yang seharusnya mencukupi kebutuhan operasional sekolah negeri?


Pungutan Di Luar Ketentuan Pihak sekolah, termasuk Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kualuh Selatan, disebut secara langsung meminta uang SPP tersebut dari para siswa. Padahal, dalam sistem pendidikan nasional, sekolah negeri – terutama yang telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) – tidak diperbolehkan memungut SPP rutin kepada siswa tanpa persetujuan komite dan dasar hukum yang kuat.

Menurut salah satu orang tua siswa, permintaan uang tersebut telah berlangsung sejak tahun ajaran 2022/2023.

“Kami diminta bayar Rp63.000 tiap bulan. Katanya untuk gaji guru honorer. Tapi ini sekolah negeri, harusnya dibiayai negara,” ungkap seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.


 Hitung-hitungan Dana: Ke Mana Uang BOS? Jika dihitung kasar:

  • 542 siswa x Rp63.000 = Rp34.146.000 per bulan
  • Dalam 2 tahun (24 bulan) = Rp819.504.000

Jumlah yang tidak sedikit ini seharusnya dikelola dengan transparan dan dilaporkan kepada wali murid dan dinas pendidikan. Namun, hingga kini, tidak ada laporan keuangan resmi yang disampaikan ke publik atau orang tua siswa.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar:

  • Apakah dana BOS tidak cukup?
  • Ataukah terjadi penyalahgunaan atau salah urus anggaran?

 Aturan Pemerintah: Larangan SPP di Sekolah Negeri

Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:

  • Komite sekolah tidak boleh menarik uang dalam bentuk pungutan, hanya boleh menggalang dana sukarela
  • Pungutan hanya boleh dilakukan atas dasar musyawarah yang tidak bersifat wajib

Selain itu, menurut Permendikbud No. 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS:

Sekolah penerima BOS wajib menggunakan dana tersebut untuk mendanai operasional rutin, termasuk honor guru non-ASN (honorer) dengan batasan maksimal 50% dari total BOS.


 Dugaan Pelanggaran & Potensi Sanksi

Jika terbukti melakukan pungutan rutin tanpa dasar hukum yang sah, Kepala Sekolah dan pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:

UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi)

  • Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain
  • Ancaman: Penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar

Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 (tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan)

  • Pungutan tanpa persetujuan termasuk dalam tindakan intimidasi ekonomi, bisa dikenai sanksi etik dan administratif

 Suara Masyarakat: Transparansi Harus Ditegakkan

Sejumlah LSM dan tokoh masyarakat di Labura mulai angkat suara. Mereka menuntut Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan SMK Negeri 2 Kualuh Selatan.

“Ini bukan masalah kecil. Kita bicara hampir Rp1 miliar dana dari orang tua. Harus dibuka ke publik: siapa yang mengelola, berapa yang dipakai, kemana sisanya,” ujar Ahmad S., tokoh masyarakat setempat.


 Tuntutan:

  1. Transparansi penggunaan dana SPP pungutan.
  2. Audit eksternal dana BOS dan keuangan sekolah.
  3. Evaluasi kinerja kepala sekolah dan manajemen keuangan SMK Negeri 2 Kualuh Selatan.
  4. Kembalikan dana jika pungutan terbukti melanggar hukum.


Pendidikan adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Saat kepala sekolah dan pengelola pendidikan terlibat dalam pungutan tanpa dasar hukum, bukan hanya uang rakyat yang dirampas, tapi juga kepercayaan terhadap sistem pendidikan negeri. Pemerintah dan aparat harus bertindak cepat dan transparan.


Candra 

Lebih baru Lebih lama