Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Subang: Aparat Dinilai Tutup Mata



Subang – ||

Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, semakin memprihatinkan. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah merk rokok tanpa cukai maupun berpita palsu seperti Geboy, Astra, Harmoni, Angker, Flash, dan berbagai merk lainnya, dengan mudah ditemukan di kios-kios kecil hingga pasar tradisional. Ironisnya, keberadaan rokok ilegal ini seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku telah lama mengetahui peredaran rokok ilegal tersebut. “Sudah lama dijual di sini, murah soalnya. Yang penting bisa ngerokok,” kata salah satu pedagang di daerah Pamanukan. Menurutnya, rokok tersebut dijual bebas dengan harga jauh di bawah pasaran, karena tidak memiliki pita cukai resmi dari pemerintah.

 Kurangnya Pengawasan dari Instansi Terkait Kritik tajam pun diarahkan kepada Bea Cukai, Satpol PP, Kepolisian, dan bahkan aparat desa, yang dianggap kurang tegas dan lambat merespons peredaran rokok ilegal yang kini semakin merajalela. Padahal, secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu merupakan tindak pidana serius di bidang perpajakan negara.

“Pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara miliaran rupiah hanya dari satu kabupaten. Kalau ini dibiarkan, akan jadi budaya pembiaran,” tegas aktivis LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN), Agus Hidayat .

DASAR HUKUM & SANKSI ROKOK ILEGAL. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

Tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995)

Pasal 54:

Barang Kena Cukai (BKC) yang diedarkan tanpa pita cukai, dapat dikenakan:

  • Pidana penjara paling lama 5 tahun
  • Dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 55:

BKC dengan pita cukai palsu atau bekas:

  • Pidana penjara paling lama 8 tahun
  • Dan/atau denda paling banyak 20 kali nilai cukai

📌 2. KUHP Pasal 480 (Penadah)

Pedagang atau pengecer yang menjual rokok ilegal dapat dikenakan pasal penadahan, karena menyimpan atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan.


  3. UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999

Rokok ilegal tanpa izin edar bisa dikategorikan sebagai produk yang berbahaya bagi konsumen, melanggar:

  • Pasal 8 dan Pasal 62, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar

 Kerugian Negara dan Dampak Sosial

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah per tahun, selain juga merusak pasar usaha legal dan berisiko kesehatan karena tidak terjamin standar produksinya.

Jika dibiarkan, fenomena ini tidak hanya mencoreng wibawa hukum, tetapi juga berpotensi menyuburkan praktik korupsi dan pembiaran oleh oknum aparat. 

Seruan Publik: Tindak Tegas! Masyarakat dan aktivis  antikorupsi di Subang mendesak aparat Bea Cukai, Kepolisian, dan Pemda untuk tidak menutup mata dan segera melakukan razia besar-besaran, serta menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal dari pabrik hingga pengecer.

“Kalau aparat tidak berani bertindak, ini jadi bukti bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutup Agus.



Maraknya rokok ilegal seperti Geboy, Astra, Harmoni, Angker, Flash, dan lainnya di Subang harus menjadi perhatian serius semua pihak. Penegakan hukum yang lemah hanya akan memperbesar peluang pelanggaran dan merusak ekosistem ekonomi legal di Indonesia.


Tr_32

Lebih baru Lebih lama