Toko obat Daftar G Berkedok konter hp




Depok, 

 Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cinere, Kota Depok, berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G yang dilakukan secara ilegal oleh seorang pria berinisial NJ (28). Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamarkan kegiatan ilegal tersebut di balik kedok usaha toko seluler di kawasan Cinere.

Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di Jalan Raya Bukit Cinere. Warga menduga tempat tersebut kerap digunakan untuk transaksi penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.

"Laporan kami terima pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Tim Opsnal Polsek Cinere langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," ujar AKP Pesta dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin (23/6/2025).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati ruko dalam kondisi sedikit terbuka. Setelah mengintai dan memastikan aktivitas mencurigakan, tim segera melakukan penggerebekan. Hasilnya, NJ tertangkap tangan sedang melakukan transaksi dan menyimpan ratusan butir obat keras daftar G tanpa izin edar resmi.

"Dalam ruko tersebut ditemukan ribuan butir obat-obatan golongan G yang seharusnya hanya bisa diperjualbelikan dengan resep dokter," kata Pesta.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita total 1.164 butir obat keras daftar G dari berbagai merek dan jenis. Rinciannya antara lain:

  • 464 butir Tramadol,
  • 288 butir Trihexyphenidyl,
  • 287 butir Hexymer Trihexyphenidyl 2,
  • 5 butir Alprazolam 1 mg,
  • 28 butir Prohiper 10 mg,
  • 23 butir Dolgesik 50 mg,
  • 22 butir Elsigan 2 mg,
  • 13 butir Valdimex 5 mg,
  • 6 butir Merlopam 2 mg,
  • 9 butir Calmlet 0,5 mg,
  • 10 butir Dexa Alprazolam 0,5 mg, dan
  • 9 butir Mersi Alprazolam 0,5 mg.

Kepada polisi, NJ mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok yang identitasnya tidak ia ketahui. Pemasok tersebut disebut kerap datang langsung ke toko NJ untuk menawarkan obat-obatan yang kemudian dijual kembali oleh NJ secara ilegal.

"Pelaku tidak memiliki izin sebagai apoteker atau tenaga farmasi dan tidak memiliki izin edar. Aktivitasnya jelas melanggar hukum," tegas AKP Pesta.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pemasok obat-obatan tersebut yang hingga kini identitas dan keberadaannya belum diketahui. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap obat keras di wilayah Depok dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, NJ dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf b serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dapat dikenakan hukuman tambahan hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang, serta mendorong warga agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


Kompas.sadur

Lebih baru Lebih lama