Poto Ilustrasi
Jakarta – ||
24 Juni 2025
Sejumlah toko obat ilegal di kawasan Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, diduga secara bebas memperjualbelikan obat keras golongan daftar G tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter. Obat-obatan seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (THP/THP Heksi), dan jenis benzodiazepin dijual secara terang-terangan kepada masyarakat umum. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan publik, terutama di kalangan remaja.
Warga sekitar menyampaikan kekhawatirannya atas maraknya peredaran obat-obatan keras tersebut. "Mereka jual seperti jual permen, padahal obat itu berbahaya. Banyak anak muda yang beli dan langsung konsumsi di sekitar terminal," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Praktik ini diduga telah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun lembaga terkait. Padahal, kegiatan semacam ini secara jelas melanggar hukum berdasarkan beberapa aturan perundang-undangan di Indonesia.
Dasar Hukum dan Sanksi
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
-
Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin atau tanpa resep dokter dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu setengah miliar rupiah).”
-
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika menyatakan bahwa Tramadol, THP, dan benzodiazepin termasuk dalam daftar obat yang penggunaannya harus diawasi secara ketat karena potensi penyalahgunaan yang tinggi.
-
Jika terbukti disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan non-medis atau diperjualbelikan di pasar gelap, pelaku juga bisa dijerat dengan:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika obat masuk klasifikasi narkotika golongan tertentu.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, untuk benzodiazepin dan obat penenang lainnya.
Harapan Warga dan Desakan Tindakan Tegas
Masyarakat berharap pihak BPOM, Polri, dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas ilegal ini, melakukan penggerebekan, penyitaan barang bukti, serta penutupan toko-toko ilegal yang melanggar hukum.
"Kalau dibiarkan terus, akan ada banyak korban. Harus ada tindakan nyata, bukan hanya sekadar imbauan," lanjut warga tersebut.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi obat keras merupakan langkah krusial dalam mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan obat yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda. Pemerintah diharapkan hadir dengan serius dan tegas di tengah persoalan ini.
Taruma_32