Deskar Pimpin Aksi Ormas Bersatu Muba, Desak Kejari Cabut HGU PT Hindoli yang Diduga Langgar Kawasan DAS






Sekayu, 21 Mei 2025 – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Ormas Bersatu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu pada Rabu (21/5/2025). Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Ormas Bersatu Muba, Deskar, yang dengan tegas menuntut pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli, perusahaan perkebunan yang diduga kuat melanggar aturan lingkungan hidup dengan membuka lahan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Dugaan Pelanggaran di Kawasan Lindung DAS

Dalam orasinya, Deskar menjelaskan bahwa terdapat tiga blok HGU milik PT Hindoli yang seharusnya tidak dapat diproses karena lokasinya berada di kawasan DAS, yang berdasarkan regulasi merupakan kawasan lindung. Aktivitas perkebunan atau komersial lainnya tidak diperbolehkan di zona tersebut karena berpotensi merusak keseimbangan ekosistem dan menyebabkan bencana ekologis.

"Tim dari Pemda dan Komisi II DPRD Muba telah melakukan investigasi. Bahkan, PT Hindoli sendiri mengakui penggunaan lahan di DAS. Anehnya, hingga hari ini tidak ada langkah hukum yang diambil. Kami mencium adanya praktik mafia antara perusahaan dan aparat pemerintahan,” ujar Deskar dengan lantang.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti bahwa kawasan yang dimaksud kini telah memasuki tahap replanting (penanaman ulang), yang menandakan pelanggaran masih terus berlangsung tanpa adanya sanksi tegas.

Lima Tuntutan kepada Kejari Muba

Deskar menyampaikan lima poin tuntutan utama kepada Kejari Muba, yaitu:

  1. Cabut dan tolak izin HGU PT Hindoli Tanjung Dalam Estate karena telah terbukti merusak lingkungan dalam skala besar.
  2. Proses hukum secara pidana dan berikan hukuman maksimal berdasarkan pengakuan kesalahan oleh pihak PT Hindoli.
  3. Hentikan seluruh aktivitas perusahaan jika terbukti ada praktik pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
  4. Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka diduga ada keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang melindungi aktivitas ilegal ini.
  5. Persoalan ini akan dilaporkan ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai bentuk langkah lanjutan untuk penegakan hukum yang adil dan transparan.

“PT Hindoli tidak lagi menjadi perusahaan yang memberi manfaat bagi rakyat. Mereka justru menjadi alat mafia minyak ilegal. Kami, masyarakat, tidak akan tinggal diam," tegas Deskar di hadapan massa aksi.

Respons Kejaksaan Negeri Muba

Aksi tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, SH, MH, yang menyampaikan apresiasi atas aspirasi masyarakat dan permohonan maaf karena Kepala Kejari sedang bertugas luar.

Harris menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan akan diteruskan ke pimpinan, dan bahwa persoalan PT Hindoli telah menjadi bagian dari temuan Tim Satgas Garuda yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kami berterima kasih atas kedatangan dan informasi dari masyarakat. Ini akan kami dalami, dan kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Harris.


Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran PT Hindoli

Berikut adalah beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan atas dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Hindoli:

  1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

    • Pasal 37 ayat (4): Kawasan sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya.
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    • Pasal 69 ayat (1): Melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
    • Pasal 109: Pelanggaran dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
  3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

    • Pasal 55: Pelaku usaha dilarang beroperasi di kawasan yang secara hukum tidak diizinkan dan wajib menjaga kelestarian lingkungan.
  4. PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai

    • Pasal 52: Kegiatan di sempadan sungai harus mendapatkan izin dan tidak boleh merusak fungsi sungai serta lingkungan sekitarnya.
  5. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

    • Pasal 15: Hak Guna Usaha harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh merugikan kepentingan umum atau lingkungan hidup.

Penutup

Aksi damai yang dipimpin oleh Deskar ini menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap dugaan praktik perusakan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi besar. Aliansi Ormas Bersatu Muba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk bila harus naik ke tingkat nasional.


Penulis: Rizki Singgih
Editor: Tim Redaksi 1Detik.Asia



Lebih baru Lebih lama