Kalimantan Tengah – 10 Juni 2025
Kondisi mengenaskan dialami sekelompok pekerja yang diduga menjadi korban praktik ketenagakerjaan tidak manusiawi oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Perusahaan tersebut diduga adalah PT Best Agro Internasional (BEST), melalui unit operasionalnya di bawah nama PT Baha’ur Era Sawit Tama.
Berdasarkan laporan dan kesaksian langsung para pekerja, termasuk seorang bernama Jaka, terdapat indikasi kuat bahwa perusahaan ini telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak-hak tenaga kerja dan hak asasi manusia.
I. Kronologi Kejadian dan Modus Perekrutan
Menurut pengakuan Jaka, ia dan enam rekannya direkrut oleh pihak yang mengaku perwakilan dari PT BEST. Mereka dijanjikan bekerja sebagai mandor dengan fasilitas mess dan gaji sebesar Rp3.200.000 per bulan. Namun, setibanya di lokasi kerja, kenyataan sangat jauh dari yang dijanjikan.
Selama tiga bulan masa training, mereka dipaksa bekerja tanpa kejelasan sistem kontrak, tanpa fasilitas dasar yang memadai, dan tanpa perlindungan yang layak sebagai pekerja.
II. Kondisi Kerja Sangat Tidak Layak
Fakta-fakta yang dilaporkan menunjukkan kondisi kerja yang tidak manusiawi dan sangat memprihatinkan:
- Tidur tanpa kasur atau alas tikar.
- Tidak ada dapur dan alat memasak, logistik sangat minim.
- Listrik dibatasi hanya dari pukul 18.00 – 22.00 WIB.
- Mandi di kolam ikan, karena tidak ada kamar mandi yang layak.
- Air minum hanya mengandalkan air hujan tanpa penyaringan.
- Pekerja yang sakit diabaikan, kecuali dalam kondisi parah.
- Sistem kerja keras dan tekanan tinggi, menyerupai kerja paksa zaman kolonial.
Situasi ini menunjukkan bahwa PT BEST diduga memperlakukan para pekerjanya bukan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat, tetapi sebagai alat produksi semata.
III. Pelanggaran Terhadap UU Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia
Kondisi tersebut secara nyata melanggar ketentuan dalam:
-
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya:
- Pasal 86: Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja.
- Pasal 90: Larangan pembayaran upah di bawah standar minimum.
- Pasal 77-78: Pengaturan jam kerja manusiawi.
- Pasal 96 dan 167: Perlindungan hak-hak normatif pekerja.
-
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2): Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-
Konvensi ILO No. 29 dan 105: Melarang segala bentuk kerja paksa dan eksploitasi tenaga kerja, yang telah diratifikasi Indonesia.
IV. Seruan dan Tuntutan kepada Pemerintah dan Lembaga Terkait
Melalui berita ini, kami menyampaikan desakan tegas kepada:
- Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Disnaker Kalimantan Tengah agar segera mengirim tim investigasi ke lokasi PT Baha’ur Era Sawit Tama, unit dari PT BEST, untuk memverifikasi pelanggaran dan memastikan pemulihan hak pekerja.
- Komnas HAM untuk mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan melakukan advokasi bagi para korban eksploitasi.
- Pemerintah Provinsi dan Kabupaten terkait untuk membekukan sementara operasional perusahaan sampai ada jaminan hak-hak pekerja dipenuhi.
- Polisi dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan modus perekrutan ilegal, yang bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang (trafficking) bila disertai unsur penipuan, eksploitasi, dan pembatasan kebebasan.
- LSM dan Serikat Buruh untuk mendampingi para pekerja dan membuka ruang pelaporan serupa dari pekerja lain yang mungkin mengalami nasib sama.
V. Penutup: Jangan Ada Budak di Tanah Sendiri
Kasus dugaan pelanggaran hak pekerja oleh PT Best Agro Internasional di Kalimantan Tengah ini harus menjadi alarm serius bagi semua pihak. Pekerja adalah tulang punggung bangsa, bukan alat produksi yang bisa dikerahkan sesuka hati tanpa perlindungan dan martabat.
Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang merampas hak rakyat. Semua pekerja berhak diperlakukan secara manusiawi, adil, dan bermartabat.
Tembusan:
- Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah
- Komnas HAM
- Gubernur Kalimantan Tengah
- Serikat Pekerja/Buruh Indonesia
- Media Nasional
(Tim Redaksi & Advokasi Pekerja Nasional)
Taruna32