Dirut Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan, Dilaporkan ke Kejari Bekasi atas Dugaan Korupsi, Gratifikasi, dan Penyalahgunaan Jabatan

 



Kabupaten Bekasi — Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi Hasan, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Lingkar Kajian Mahasiswa Bekasi (LKMB) yang terdiri dari sejumlah organisasi kemahasiswaan di wilayah Bekasi, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP UNISMA Bekasi, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bekasi, Serikat Pemuda Bekasi, Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi, serta Forum Kajian Intelektual Bekasi. Laporan resmi tersebut disampaikan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Koordinator LKMB, Dernat Rasta Pangestu, dalam keterangannya menyebut bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil investigasi internal dan temuan dari beberapa lembaga pengawas negara yang mengindikasikan adanya penyimpangan kewenangan, penyalahgunaan aset negara, dan praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.


Dugaan Penyalahgunaan Aset dalam Skema Investasi

Salah satu poin utama dalam laporan LKMB adalah kerja sama investasi antara Perumda Tirta Bhagasasi dengan pihak swasta, yakni PT Bintang Mahameru Sejahtera. Nota kesepahaman kerja sama tersebut ditandatangani pada 29 Juli 2024 dengan nilai investasi mencapai Rp200 miliar, menggunakan skema green financing. Dalam kerja sama ini, aset milik Perumda Tirta Bhagasasi berupa fasilitas pelayanan air di Cabang Poncol, Kota Bekasi, diduga dimanfaatkan sebagai bagian dari proyek, meskipun aset tersebut masih dalam proses pemisahan secara administratif dan legal.

"Aset-aset seperti instalasi pelayanan air, pompa intake, instalasi pengolahan air (WTP) berbahan beton dan baja, laboratorium, kantor, panel listrik, hingga genset, digunakan dalam proyek kerja sama tanpa melalui mekanisme lelang atau persetujuan yang sesuai peraturan negara," jelas Dernat. Ia menilai, praktik ini membuka ruang terjadinya gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan oleh Reza Lutfi sebagai pejabat tertinggi di perusahaan daerah tersebut.


Pegawai Fiktif dan Proyek Diduga Tak Terealisasi

Temuan lain yang disoroti adalah keberadaan sekitar 200 Pegawai Harian Lepas (PHL) fiktif di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), para PHL tersebut tetap menerima gaji bulanan rata-rata sebesar Rp2,8 juta, padahal tidak memiliki data kehadiran maupun aktivitas kerja yang jelas.

"Bayangkan, 200 orang PHL fiktif selama berbulan-bulan digaji tanpa kejelasan tugas. Ini menjadi beban keuangan yang besar dan mencerminkan lemahnya kontrol internal," tutur Dernat.

LKMB juga mengungkap adanya penyimpangan pada penggunaan dana penyertaan modal tahap satu dan dua yang masing-masing sebesar Rp75 miliar dan Rp50 miliar selama periode 2024–2025. Dana tersebut diduga dialokasikan untuk proyek-proyek yang pada kenyataannya tidak terealisasi, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.


Manipulasi Anggaran di KONI Kabupaten Bekasi

Tak hanya pada level perusahaan daerah, dugaan pelanggaran hukum juga mencuat dalam kapasitas Reza Lutfi sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi. LKMB mengutip temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya dugaan manipulasi dan penyimpangan penggunaan dana hibah senilai Rp6,86 miliar yang bersumber dari APBD.

Rinciannya, dana hibah dialokasikan untuk mendukung kegiatan olahraga, seperti cabang balap motor (Rp765 juta), e-sport (Rp965 juta), dan pelatihan atlet (Rp5,13 miliar). Namun, menurut LKMB, penggunaan dana ini tidak sesuai peruntukannya dan belum ada laporan pertanggungjawaban yang sah maupun pengembalian dana ke kas daerah.

"Kami melihat adanya pola yang berulang di dua institusi yang dipimpin oleh Reza Lutfi, yaitu Tirta Bhagasasi dan KONI. Keduanya mengarah pada dugaan praktik korupsi dan gratifikasi yang merugikan keuangan daerah," tegas Dernat.


Desakan LKMB untuk Transparansi dan Penegakan Hukum

Dalam laporannya, LKMB menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera memanggil dan memeriksa Reza Lutfi Hasan atas semua dugaan tersebut. LKMB juga meminta agar hasil audit internal maupun eksternal terhadap Perumda Tirta Bhagasasi segera dibuka secara publik.

"Kami mendesak Kejari Kabupaten Bekasi, khususnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri, agar menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dengan menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan transparan," ujar Dernat dalam pernyataan persnya.

LKMB menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Reza Lutfi telah melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Respons Pihak Terlapor Masih Dinanti

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh Reza Lutfi Hasan maupun perwakilan dari Perumda Tirta Bhagasasi dan KONI Kabupaten Bekasi. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi dan tanggapan atas laporan dan tuduhan yang berkembang.

Publik Bekasi kini menanti langkah konkret dari penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik tersebut, seiring dengan meningkatnya dorongan dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil agar integritas institusi daerah tetap terjaga.


(Redaksi)

!

Lebih baru Lebih lama