DPP SWI Gelar Webinar Pengantar Diklat Paralegal Melalui YLBH SWI: Perkuat Peran Wartawan dalam Advokasi Hukum

 





Jakarta, 27 Juni 2025 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sekber Wartawan Indonesia (YLBH SWI) menggelar webinar pengantar Diklat Paralegal pada Jumat (27/6). Acara ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kapasitas dan peran anggota SWI dalam ranah bantuan hukum melalui jalur paralegal.

Webinar ini dipandu oleh Kepala Bidang Diklat dan Litbang DPP SWI, Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom, dan diikuti oleh berbagai elemen penting dalam struktur organisasi SWI, termasuk Penjabat Ketua Umum sekaligus Sekjen SWI Herry Budiman, Pembina YLBH SWI Anwar Nurdin, SH, MH, C.L.A., C.P.M., Ketua YLBH SWI Omega Tahun, SH, S.KM., MH., M.Kes., serta para anggota SWI dari berbagai daerah di Indonesia.




Dalam sambutannya, Herry Budiman menekankan pentingnya peran paralegal di kalangan wartawan. Ia mengajak seluruh anggota SWI untuk mengikuti diklat paralegal yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Juli 2025 mendatang.

“Kita punya YLBH SWI yang akan menyelenggarakan diklat paralegal. Teman-teman harus mengikutinya. Selain bermanfaat untuk diri sendiri, ini juga sangat berguna bagi masyarakat yang tengah menghadapi persoalan hukum,” ujar Herry. Ia juga menambahkan bahwa peran dan fungsi paralegal merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021.

Sementara itu, Pembina YLBH SWI, Anwar Nurdin, SH, MH, C.L.A., C.P.M., dalam paparannya mengatakan bahwa diklat ini sangat relevan bagi wartawan yang selama ini telah menjalankan peran sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat.

“Dengan mengikuti diklat paralegal, para anggota SWI akan menambah wawasan hukum dan bisa turut berperan dalam proses advokasi maupun mediasi permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat di daerah masing-masing,” tutur Anwar.

Senada dengan itu, Ketua YLBH SWI, Omega Tahun, SH, S.KM., MH., M.Kes., menjelaskan secara detail mengenai konsep paralegal, termasuk hak dan kewajiban serta peran dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021.

Omega juga menyampaikan bahwa setelah menyelesaikan diklat, para peserta akan mendapatkan identitas resmi sebagai paralegal YLBH SWI.

“Bapak dan Ibu nantinya akan menerima e-sertifikat, modul pembelajaran paralegal, dan juga Kartu Tanda Anggota (KTA) paralegal yang diterbitkan oleh lembaga pemberi bantuan hukum,” jelasnya.

Menutup pemaparannya, Omega menyampaikan pesan yang menggugah semangat peserta webinar. “Suatu perkara hukum jangan sampai diselesaikan di meja hijau, kita mediasi agar selesai di meja makan,” ucapnya disambut tepuk tangan peserta.

Webinar yang berlangsung selama kurang lebih 90 menit ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta antusias menggali lebih dalam mengenai peran paralegal dan mekanisme diklat yang akan segera dilaksanakan.

Dengan terselenggaranya webinar ini, diharapkan anggota SWI dapat mengambil peran lebih besar dalam membantu masyarakat mengakses keadilan melalui jalur nonlitigasi sebagai paralegal.


Media Jurnal Investigasimabes.com
Kontributor Wilayah Jawa Tengah: Ngaderi


Lebih baru Lebih lama