Kades Ngepung Sebut 9 Pamong Desa Ikut Terkait Dugaan Korupsi Dana APBDES






JIM_Nganjuk – 25 Juni 2025, Kepala Desa Ngepung ,Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hendra Wahyu Saputra yang kini menjadi tersangka oleh Kejari Ngantuk Sebut 9 nama  perangkat desanya terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Menurut informasi yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut mencuat setelah adanya laporan dari warga setempat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam realisasi beberapa program pembangunan desa selama dua tahun terakhir. Total kerugian negara yang ditaksir akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.


“Pemeriksaan dilakukan terhadap Kades Ngepung dan menyebutkan sembilan pamong desa yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana APBDes yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur,” ujar Kepala Kejari Ika mauluddhina.


Dugaan praktik korupsi ini mencakup mark-up anggaran pembangunan infrastruktur, pengadaan fiktif, serta penyalahgunaan honor kegiatan desa. Saat ini, tim penyidik tengah mengumpulkan berbagai bukti dan dokumen pendukung, termasuk laporan keuangan dan notulen rapat desa.


Camat Patianrowo, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihak kecamatan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat hukum. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama bila diminta,” ujarnya singkat.


Sementara itu, suasana di Balai Desa Ngepung tampak sepi. Beberapa warga yang ditemui mengaku kecewa dan berharap kasus ini segera dituntaskan secara adil. “Kami hanya ingin desa kami bersih dan pembangunannya benar-benar dirasakan masyarakat dan usut tuntas 9 perangkat yang ikut serta didalam kegiatan Korupsi tersebut,” ujar Hasan salah seorang warga.


Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Nganjuk, mengingat dana desa seharusnya menjadi alat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Bila terbukti bersalah, para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Ft2)

Lebih baru Lebih lama