SPBU 14.252.516 Diduga Langgar Aturan: Layani Penjualan BBM Menggunakan Jeriken di Jalan Lintas Barat Sumatera








Padang –  Sumatera Barat — Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jeriken atau galon kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, SPBU dengan nomor 14.252.516 yang berlokasi di Jalan Lintas Barat Sumatera,Bungus teluk kabung wilayah Padang menuju Painan , menjadi sorotan. Dalam pantauan langsung tim jurnal investigasi Mabes, ditemukan bahwa SPBU tersebut secara terbuka melayani pembelian BBM dengan menggunakan wadah tidak standar seperti jeriken, yang jelas bertentangan dengan aturan pemerintah.

Kegiatan semacam ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan publik dan potensi penimbunan BBM bersubsidi.




Melanggar Ketentuan Pemerintah

Penjualan BBM menggunakan jeriken secara umum telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Pasal 21 menyatakan:

"Setiap orang dilarang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah."



 

Sementara itu, dalam praktik lapangannya, Pertamina sendiri telah mengeluarkan larangan keras kepada SPBU untuk tidak melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken, kecuali telah memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait dan digunakan untuk keperluan nelayan atau usaha kecil tertentu.

Tidak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 juga menyebutkan:

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)."

Dengan kata lain, pihak SPBU yang secara sengaja melayani penjualan dengan jeriken tanpa kejelasan izin dapat dikenakan sanksi pidana serius.

Potensi Penimbunan dan Penyalahgunaan

Penggunaan jeriken sebagai media pembelian BBM kerap dikaitkan dengan penimbunan dan penjualan kembali BBM dengan harga lebih tinggi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas, khususnya mereka yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

Pihak jurnal investigasi Mabes mencoba mengonfirmasi kepada pengelola SPBU, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang diberikan. Beberapa warga sekitar menyatakan praktik tersebut bukan hal baru dan kerap terjadi secara terang-terangan, terutama pada jam-jam tertentu.

Desakan untuk Penindakan Tegas

Aktivis dan pengamat energi lokal mendesak agar Pertamina dan aparat penegak hukum segera turun tangan. "Ini sudah terang-terangan menyalahi aturan. Penjualan BBM bersubsidi harus diawasi ketat agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Jika dibiarkan, ini akan menciptakan disparitas ekonomi dan merusak kepercayaan publik terhadap program subsidi," ujar Anton S, pengamat energi Sumatera Barat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret. Selain merugikan negara, praktik semacam ini juga berisiko tinggi memicu kebakaran akibat penyimpanan BBM dalam wadah yang tidak sesuai standar keselamatan.


Penulis: Tim Investigasi Mabes(ADE G/CINTAI D) 
Editor: Redaksi Jurnal Investigasi


Lebih baru Lebih lama