Karimun-||
kembali diguncang oleh perkembangan terbaru dalam sengketa lahan yang melibatkan PT. Karimun Sejahtera Propertindo (PT. KSP) sebagai penggugat melawan sejumlah masyarakat poros di Karimun sebagai tergugat. Kasus ini mencuri perhatian publik setelah sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada Senin, 16 Juni 2025, menghadirkan dua saksi kunci dari pihak penggugat yang justru memberikan keterangan kontroversial dan memicu ketegangan di ruang sidang.
Salah satu saksi utama yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Edy Firadarma. Dalam keterangannya, Edy secara mengejutkan menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki lahan yang menjadi objek dalam sengketa. Lebih lanjut, saat ditanya mengenai dasar penerbitan sertifikat tanah oleh BPN Karimun, yang tercantum atas nama "Ady Firadarma", Edy mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan tidak dapat memastikan apakah nama tersebut merujuk padanya.
Pernyataan ini menciptakan tanda tanya besar di kalangan kuasa hukum tergugat dan masyarakat yang hadir menyaksikan jalannya sidang. Basar Noviardi Sitorus, SH, kuasa hukum masyarakat, beberapa kali mempertegas pertanyaan terkait identitas dan keterkaitan Edy dengan lahan yang disengketakan. Namun, Edy berkukuh pada jawabannya, hanya menyampaikan pernyataan singkat seperti "lupa" dan "tidak tahu", tanpa memberikan kejelasan yang substansial.
Ketika giliran kuasa hukum tergugat lainnya, termasuk perwakilan hukum tergugat 113 dan kuasa hukum Hesty mengajukan pertanyaan-pertanyaan krusial, suasana ruang sidang mulai memanas. Jawaban saksi yang terkesan menghindar dan tidak kooperatif dinilai sebagai bentuk kejanggalan serius. Publik yang menghadiri sidang pun mulai berspekulasi mengenai kemungkinan adanya manipulasi atau penyembunyian fakta penting dalam kasus ini.
Tergugat 113 yang berinisial AS menanggapi kesaksian Edy dengan nada keras, “Jawaban yang disampaikan saksi penggugat, Edy Firadarma, dinilai janggal!” ujarnya kepada awak media setelah persidangan. Ia menilai pernyataan-pernyataan Edy tidak mencerminkan posisi seseorang yang benar-benar mengetahui duduk perkara.
Sejalan dengan itu, tim kuasa hukum masyarakat, yakni Muhajir, SH dan Basar Noviardi Sitorus, SH, menyampaikan kekecewaan mendalam atas jalannya persidangan yang tidak mengungkapkan kebenaran secara utuh. "Jawaban yang berulang-ulang seperti 'lupa' dan 'tak tahu' dari saksi-saksi yang dihadirkan ini sangat mencurigakan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ada indikasi kuat adanya upaya untuk menutupi fakta-fakta penting dalam sengketa ini," tegas mereka dalam pernyataan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat PT. Karimun Sejahtera Propertindo belum memberikan tanggapan resmi atas kesaksian yang dinilai janggal tersebut. Ketidakhadiran sikap tegas dari pihak penggugat semakin memperkuat spekulasi publik bahwa terdapat sesuatu yang ditutupi dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 19 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pihak tergugat. Banyak pihak menilai, sidang tersebut akan menjadi penentu arah dari pengungkapan skandal ini—apakah 'lupa' dan 'tak tahu' akan menjadi batu sandungan bagi pencarian kebenaran, atau justru menjadi celah untuk membongkar skema lebih besar di balik penerbitan sertifikat tanah oleh PT. KSP.
Kasus ini tidak hanya menyita perhatian masyarakat Karimun, tetapi juga mengundang perhatian berbagai kalangan dari luar daerah yang mengikuti perkembangan sidang dengan cermat. Masyarakat kini menaruh harapan besar pada integritas Pengadilan Negeri Karimun untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tegas, adil, dan transparan demi keadilan bagi masyarakat kecil yang diduga menjadi korban dalam sengketa ini.
Jurnal Investigasi Mabes
(ANDI SEMBIRING)
Kepala Perwakilan Kepri