Peredaran Bebas Obat Golongan G di Trotoar Samping Vivo Pasteur Bandung Kembali Marak: Aparat Diminta Bertindak Tegas






Bandung – Pasca penertiban oleh Satpol PP Kota Bandung beberapa waktu lalu, sebuah warung yang sebelumnya berdiri ilegal di atas trotoar samping pusat perbelanjaan Vivo Pasteur kini kembali beroperasi secara terbuka. Ironisnya, warung tersebut diduga kuat memperjualbelikan secara bebas berbagai obat keras golongan G, seperti Tramadol, THP (Trihexyphenidyl), Hexymer, Alprazolam, dan berbagai jenis benzodiazepin lainnya.

Informasi ini datang dari laporan warga dan awak media yang menyebut bahwa tempat tersebut menjadi pusat transaksi harian yang melibatkan kalangan pelajar dan anak muda. Obat-obatan ini dikenal memiliki efek psikoaktif yang tinggi dan sangat berbahaya bila digunakan tanpa pengawasan medis.





Diduga Kebal Hukum, Laporan Tak Kunjung Ditindaklanjuti

Beberapa awak media telah melayangkan laporan aduan masyarakat (dumas) ke Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, namun hingga laporan ketiga, belum ada tindakan tegas yang terlihat. Ketika dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung disebut tidak berada di tempat. Awak media hanya sempat berdialog dengan beberapa penyidik dan ketua tim, yang menyampaikan bahwa laporan ke-3 akan segera ditindaklanjuti.



Situasi ini menimbulkan dugaan di kalangan warga dan media bahwa terdapat kemungkinan adanya “main mata” antara jaringan pengedar dan oknum aparat, sehingga aktivitas ilegal ini seolah dibiarkan.


Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan sejenisnya termasuk dalam obat keras golongan G, yang hanya boleh digunakan dengan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat ini memiliki dampak buruk seperti:

  • Gangguan saraf pusat
  • Halusinasi
  • Agitasi dan agresivitas
  • Ketergantungan (adiksi)
  • Kerusakan hati dan ginjal
  • Risiko bunuh diri dan psikotik

Kondisi ini sangat membahayakan, terutama mengingat sebagian besar pembeli merupakan pelajar dan remaja yang masih dalam masa perkembangan mental dan emosi.


Pasal-Pasal Hukum yang Dilanggar

Peredaran bebas obat golongan G tanpa izin resmi melanggar sejumlah regulasi dan pasal hukum, antara lain:

  1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    • Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
    • Pasal 197: Setiap orang yang mengedarkan obat yang wajib dengan resep dokter tanpa izin dipidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
  2. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

    • Jika terdapat penyalahgunaan narkotika golongan I–III (termasuk benzodiazepin jika dikategorikan sebagai psikotropika), pelaku bisa dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
  3. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

    • Benzodiazepin seperti Alprazolam masuk golongan psikotropika. Pengedar ilegal dapat dikenakan sanksi maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Harapan untuk Aparat Penegak Hukum

Masyarakat sangat berharap laporan kali ini benar-benar ditindaklanjuti secara serius oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung. Sudah terlalu lama tempat tersebut menjadi sumber keresahan warga, dan menjadi potensi kerusakan serius terhadap generasi muda.

Apresiasi akan patut diberikan kepada aparat apabila wilayah ini benar-benar berhasil dibersihkan dari peredaran ilegal daftar H dan obat-obatan golongan G, serta dilakukan pembongkaran jaringan pengedar hingga ke akarnya.



Perlu langkah cepat, tegas, dan menyeluruh dari aparat hukum untuk menghentikan praktik yang telah merusak kehidupan anak-anak muda Bandung. Jika dibiarkan, peredaran ilegal obat keras ini dapat menjadi bom waktu kesehatan mental dan sosial di tengah masyarakat.

Taruma_32



Lebih baru Lebih lama