Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara – Senin, 9 Juni 2025
Peredaran narkoba di Kota Indrapura, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kian hari semakin mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal ini dilaporkan marak di kawasan Jalan Syarifuddin Lingkungan II Indrapura, khususnya di Gang Kupertis dan Gang Neraka, yang kini dicap sebagai zona merah peredaran narkotika oleh masyarakat setempat.
Warga menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba, melibatkan berbagai kalangan – mulai dari remaja, orang dewasa, hingga diduga kuat adanya keterlibatan oknum tertentu yang turut membekingi praktik ilegal ini.
I. Temuan di Lapangan
Pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 23:50 WIB, tim awak media bersama relawan masyarakat melakukan pemantauan langsung ke lokasi yang disebut-sebut rawan narkoba. Dalam investigasi tersebut, dua orang teridentifikasi sebagai terduga pelaku peredaran narkoba, dengan inisial Agung dan Faisal, berdasarkan pengakuan warga yang mengenali kedua sosok tersebut. Demi alasan keamanan, identitas warga sengaja dirahasiakan.
Menurut warga, aktivitas serupa telah berlangsung cukup lama. Para pelaku beroperasi secara terbuka namun terkesan merasa aman, memunculkan dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu.
II. Dampak Serius bagi Generasi Muda dan Masyarakat
Peredaran narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, namun juga ancaman nyata terhadap masa depan generasi bangsa. Efek jangka panjangnya meliputi:
- Kerusakan organ tubuh, seperti otak, hati, dan ginjal akibat zat adiktif berkepanjangan.
- Gangguan mental dan kejiwaan, termasuk depresi, kecemasan, serta perilaku impulsif dan agresif.
- Kehancuran sosial, seperti keretakan keluarga, putus sekolah, dan meningkatnya kriminalitas.
- Kematian generasi produktif, karena kehilangan arah hidup serta masa depan yang cerah.
III. Landasan Hukum: UU Narkotika
Peredaran narkoba diatur dan dilarang keras dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan:
-
Pasal 114 ayat (1):
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar." -
Pasal 127 ayat (1):
"Setiap penyalah guna narkotika untuk diri sendiri, dipidana penjara paling lama 4 tahun." -
Pasal 132:
"Setiap orang yang bersekongkol atau berencana melakukan tindak pidana narkotika dikenakan sanksi yang sama dengan pelaku utama."
Dengan demikian, setiap individu yang terlibat – baik sebagai pengguna, pengedar, maupun pelindung – harus dijerat hukum secara adil dan tegas.
IV. Seruan Tegas kepada Aparat dan Pemerintah
Melihat kondisi yang semakin meresahkan ini, kami menyampaikan tuntutan dan seruan tegas:
-
Pemerintah Kabupaten Batu Bara, melalui Bupati dan dinas terkait, diminta segera turun tangan untuk mengkoordinasikan operasi terpadu bersama pihak keamanan.
-
BNN perlu memperkuat pengawasan, melakukan tes urin massal, dan mengintensifkan edukasi di lingkungan sekolah dan masyarakat.
-
TNI dan POLRI, khususnya Polres Batu Bara, diminta tidak hanya melakukan patroli rutin, tetapi juga menggelar operasi senyap untuk membongkar jaringan peredaran narkoba dari akar hingga ke aktor intelektualnya.
-
Pembersihan internal aparat penegak hukum: Bila terbukti ada oknum yang terlibat membekingi peredaran narkoba, maka tindakan tegas, transparan, dan terbuka kepada publik sangat diperlukan. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
-
Masyarakat, LSM, tokoh adat, dan tokoh agama diharapkan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan serta membentuk satgas lingkungan.
V. Harapan dan Penutup
Kota Indrapura tidak boleh menjadi sarang narkoba. Pemerintah, aparat hukum, dan seluruh elemen masyarakat harus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika demi menyelamatkan anak-anak bangsa dari kehancuran.
Perang terhadap narkoba adalah perang untuk masa depan bangsa. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pengedar, pengguna, maupun pelindungnya.
Tembusan:
- Kepala Daerah (Bupati) Batu Bara
- BNN (Badan Narkotika Nasional)
- TNI AD
- Polres Batu Bara
(Tim Redaksi)
Candra/red