Seorang Wanita di Jakbar Ditangkap karena Penipuan Modus Adopsi Bayi

 





Jakarta – Seorang perempuan berinisial AU (38) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Palmerah karena diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan bantuan proses adopsi bayi. AU ditangkap saat hendak mengulangi aksinya di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua korban, yakni JH dan HI. Keduanya tergiur tawaran pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan.

“Penipuan yang dialami JH terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 13.40 WIB. Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp5,4 juta dengan alasan administrasi. Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali,” ungkap Eko, Kamis, 19 Juni 2025.

Korban kedua, HI, mengalami kejadian serupa pada Minggu, 8 Juni 2025. Ia menyerahkan uang sebesar Rp5 juta untuk biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Namun, setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, termasuk petugas keamanan rumah sakit, AU diduga telah melakukan penipuan serupa sebanyak lima kali. AU akhirnya berhasil diamankan saat kembali ke rumah sakit yang sama pada Jumat, 13 Juni 2025, diduga untuk melancarkan aksi berikutnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Saat ini, AU telah dibawa ke Mapolsek Palmerah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelas Eko.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. “Kami mengapresiasi keberanian para korban melapor sehingga pelaku bisa segera ditangkap,” pungkasnya.


Tr_32

Lebih baru Lebih lama