Karimun, 19 Juni 2025 – Oleh Andi Sembiring, Kepala Perwakilan Kepri, Jurnal Investigas Mabes
Sengketa lahan antara PT. Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP) dengan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Poros Karimun memasuki babak baru yang mengejutkan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada Kamis, 19 Juni 2025, sejumlah kesaksian dari pihak tergugat dan penggugat mengungkap fakta-fakta kontradiktif yang berpotensi mengubah arah kasus secara signifikan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Edy Sameaputty, S.H., M.H., berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat. Di hadapan majelis hakim, saksi berinisial "H", "A", dan "HS" menyampaikan pernyataan mengejutkan bahwa mereka tidak pernah memiliki lahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
“Kami Tidak Pernah Memiliki Lahan Itu”
Saksi "H" dan "A", yang namanya tercantum dalam dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), secara tegas membantah keterlibatan mereka sebagai pemilik lahan.
"Kami tidak pernah memiliki lahan yang terletak di objek sengketa saat ini," ujar saksi "A", yang kemudian diperkuat oleh pernyataan senada dari saksi "H". Mereka juga mengaku tidak mengetahui keberadaan SKGR atas nama mereka yang kini dijadikan dasar penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT. KSP.
Kuasa hukum masyarakat Poros Karimun, Basar Noviardi Sitorus, S.H. dan Ahmad Muhajir, S.H., langsung menyoroti kejanggalan ini. “Jika nama mereka digunakan tanpa sepengetahuan dan tanpa kepemilikan lahan yang sah, maka patut diduga adanya rekayasa administrasi dalam proses penerbitan sertifikat HGB oleh PT. KSP,” ujar Basar.
Saksi Penggugat Pun Mengaku Tidak Punya Lahan
Menariknya, kesaksian serupa juga datang dari saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Saksi berinisial "EV" mengaku tidak memiliki lahan di area yang disengketakan. “Saya tidak memiliki lahan di objek sengketa. Nama saya hanya digunakan saja,” katanya di hadapan majelis hakim.
Kesaksian "EV" menambah daftar pihak yang namanya dicatut dalam dokumen SKGR yang menjadi dasar penerbitan sertifikat HGB milik PT. Karimun Sejahtera Propertindo. Padahal, menurut pernyataan salah satu saksi penggugat berinisial "S", lahan tersebut sebelumnya dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Karimun menggunakan dana APBD untuk pembangunan sarana perkantoran.
Dugaan Manipulasi Administrasi Semakin Kuat
Kuasa hukum masyarakat Poros Karimun menganggap bahwa kesaksian-kesaksian yang muncul dalam sidang kali ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi dalam proses legalisasi lahan.
"Bagaimana mungkin sebuah perusahaan mendapatkan sertifikat HGB atas lahan yang pemilik sebelumnya bahkan tidak tahu menahu namanya dicantumkan dalam SKGR?" ujar Ahmad Muhajir, S.H. dengan nada tajam.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum masyarakat menekankan pentingnya mengusut tuntas keabsahan dokumen yang dijadikan dasar hukum oleh PT. KSP. Jika terbukti adanya pemalsuan data atau pencatutan nama dalam proses administrasi, maka legalitas sertifikat HGB milik perusahaan tersebut bisa dipertanyakan.
Sorotan Tajam Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim, Edy Sameaputty, S.H., M.H., tampak mencermati dengan seksama setiap keterangan saksi yang diberikan. Beliau sesekali meminta klarifikasi tambahan atas pernyataan yang dianggap janggal atau tidak konsisten.
Sidang ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Karimun karena melibatkan kepentingan masyarakat luas serta penggunaan anggaran daerah. Keputusan akhir dari pengadilan nantinya tidak hanya akan menentukan nasib lahan yang disengketakan, tetapi juga akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum agraria di wilayah tersebut.
Menuju Babak Penentuan
Kuasa hukum masyarakat menyatakan akan terus mengawal proses persidangan ini hingga tuntas. “Kesaksian ini menjadi kunci. Jika benar ada pemalsuan atau manipulasi administrasi, maka gugatan PT. Karimun Sejahtera Propertindo seharusnya tidak bisa diterima,” pungkas Basar Noviardi Sitorus.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan dokumen dan tambahan saksi dari kedua belah pihak. Masyarakat Karimun pun menantikan kejelasan dan keadilan dalam sengketa yang telah bergulir sejak beberapa bulan terakhir ini.
As