Padang, Sumatera Barat – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 14525521 yang berlokasi di Ranah Padang diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. SPBU tersebut dilaporkan masih melayani penjualan BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite kepada konsumen menggunakan wadah jerigen atau galon, yang secara jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Masyarakat sekitar menyatakan bahwa aktivitas penjualan menggunakan jerigen ini telah berlangsung cukup lama, bahkan di luar jam operasional normal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri maupun komersial.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, khususnya Pasal 21 ayat (2), disebutkan bahwa:
"Setiap orang dilarang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah."
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyatakan:
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)."
Selain itu, pihak Pertamina Patra Niaga selaku operator distribusi BBM bersubsidi telah menegaskan bahwa pengisian BBM subsidi dalam jerigen hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan dengan izin tertulis, misalnya untuk kelompok nelayan atau petani, sesuai dengan surat rekomendasi dari instansi berwenang. Jika dilakukan tanpa izin tersebut, maka SPBU yang melayani transaksi semacam itu dinilai telah melakukan pelanggaran administratif dan pidana.
Praktik ini juga melanggar kebijakan Pertamina tentang Nozzle Restriction, di mana petugas SPBU dilarang melayani pembelian BBM subsidi dalam wadah tidak standar atau berisiko, yang dapat memicu kebakaran atau kecelakaan.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran ini. Apabila terbukti bersalah, SPBU 14525521 berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, bahkan pencabutan izin operasional. Pelaku yang terlibat juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diminta untuk turut serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan di lapangan melalui saluran pengaduan resmi Pertamina atau aparat hukum setempat.
ADE G/CIHITA D