Sukoharjo, Jawa Tengah – Media Jurnal Investigasi
Maraknya praktik mafia solar di berbagai wilayah Indonesia telah mencapai tahap yang sangat memprihatinkan. Modus operandi para pelaku kian rapi, masif, dan terang-terangan, seolah tak tersentuh hukum. Salah satu temuan terbaru datang dari Sukoharjo, Jawa Tengah, di mana SPBU 44.575.04 Telukan, Kecamatan Grogol diduga kuat menjadi pusat aktivitas mafia BBM bersubsidi jenis solar.
Pengungkapan Tak Sengaja, Fakta Mengejutkan di Lapangan
Tim Media Jurnal Investigasi secara tidak sengaja mengungkap dugaan praktik ilegal ini pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 15.56 WIB. Saat hendak mengisi BBM di SPBU tersebut, awak media menyaksikan antrean panjang kendaraan jenis Panther, Kijang, truk box, dan kendaraan lainnya yang melakukan pengisian solar bersubsidi dalam jumlah besar dan tidak wajar.
Dari pengamatan langsung, aktivitas tersebut tampak dilakukan secara terkoordinasi dan berulang, menimbulkan kemacetan panjang di sekitar lokasi. Pengemudi-pengemudi tersebut tampak mondar-mandir (bolak-balik) dengan kendaraan yang sama, diduga untuk mengelabui sistem distribusi subsidi yang seharusnya dibatasi.
Praktik Tersetruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)
Berdasarkan investigasi lanjutan, kegiatan ini tidak bersifat spontan atau insidental. Terungkap bahwa praktik ini bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), dengan penjelasan sebagai berikut:
- Terstruktur: Pelanggaran ini telah dirancang dengan rapi dan terorganisir, melibatkan pihak-pihak tertentu secara sengaja.
- Sistematis: Praktik ini dilakukan secara rutin, berulang, dan bukan insiden tunggal.
- Masif: Melibatkan banyak kendaraan dan berdampak luas terhadap masyarakat dan lalu lintas, serta merugikan distribusi subsidi nasional.
BBM Subsidi Mengalir ke Gudang Mafia
Setelah dilakukan pengintaian lebih lanjut, diketahui bahwa BBM bersubsidi yang diangkut tersebut disalurkan ke sebuah gudang milik seseorang berinisial BC, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Grogol. Koordinator lapangan di lapangan diketahui bernama Pras.
Parahnya, BBM bersubsidi ini kemudian disetorkan ke sebuah perusahaan bernama PT. Indah Mitra Energi (IME), yang beralamat di Kampung Gambiran, Kecamatan Cemani, Kabupaten Sukoharjo. Penjualan dilakukan dengan selisih harga kepada pelaku industri, menjadikannya ladang bisnis ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat.
Melanggar UU Migas dan KUHP: Ini Pasal-Pasal yang Dilanggar
Aktivitas semacam ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap hukum, khususnya dalam penggunaan dan distribusi BBM subsidi. Adapun dasar hukum yang dilanggar adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Menguatkan ketentuan di atas bahwa penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran dan dilarang dialihkan untuk kepentingan komersial yang bukan haknya.
3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal 362 KUHP (Pencurian): Mengambil sesuatu milik orang lain secara melawan hukum dapat dihukum penjara hingga 5 tahun.
- Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Jika pelaku memiliki jabatan atau wewenang dalam distribusi BBM, maka dapat dijerat dengan pasal ini.
- Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat Negara): Apabila terdapat indikasi keterlibatan aparat seperti anggota Polri atau TNI yang membekingi, maka bisa dikenakan sanksi atas penyalahgunaan jabatan.
Masyarakat dan tim media menilai praktik ini sebagai bentuk penghianatan terhadap hak rakyat kecil. Sementara pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mewajibkan penyaluran BBM subsidi dilakukan secara tepat sasaran, fakta di lapangan justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Untuk itu, Tim Media Jurnal Investigasi mendesak:
- Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, dan Polda Jawa Tengah agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pelaku dan jaringan mafia BBM bersubsidi di wilayah ini.
- Pemerintah pusat dan daerah meninjau kembali izin operasional SPBU 44.575.04 serta memeriksa seluruh aktivitas transaksi BBM yang dicurigai.
- Pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi tujuan distribusi BBM subsidi secara ilegal seperti PT. IME agar tidak lagi dijadikan tempat cuci solar.
Penutup: Mafia BBM Adalah Kejahatan Sistemik
Praktik mafia BBM bukan sekadar pelanggaran, tetapi merupakan kejahatan sistemik yang merusak sendi keadilan sosial dan kedaulatan energi negara. Aktivitas seperti ini harus diberantas dari akar-akarnya melalui langkah hukum, transparansi, dan keberanian aparat untuk mengusut hingga tuntas semua pihak yang terlibat.
"Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Kami menyerukan keadilan dan supremasi hukum ditegakkan!" pungkas perwakilan media.
Reporter: NGADERI
Media: Jurnalinvestigasimabes.com
Wilayah Liputan: Kaperwil Jawa Tengah