Diduga Tambang Galian C di Desa Tegalgiri, Boyolali Tak Miliki Izin Resmi: Aktivitas Tambang Rugikan Lingkungan dan Masyarakat






Boyolali, Jawa Tengah – Media Jurnal Investigasi Mabes
Oleh: Ngaderi, Kepala Perwakilan Jawa Tengah

Aktivitas tambang Galian C di Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Diduga kuat, kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin resmi yang berlaku atau belum diperpanjang, meskipun telah beroperasi selama puluhan tahun.

Berdasarkan pantauan langsung tim Media Jurnal Investigasi Mabes di lokasi, aktivitas tambang di wilayah tersebut berlangsung sangat masif. Terlihat alat berat beroperasi tanpa henti dan puluhan dump truk hilir-mudik mengangkut material berupa batu dan tanah urug dari dalam perut bumi. Volume muatan bahkan tampak melebihi kapasitas normal, tanpa pengawasan atau kontrol yang jelas dari pihak berwenang.




Izin Dipertanyakan, Dokumen Legal Tak Dapat Ditunjukkan

Saat dikonfirmasi mengenai legalitas tambang, pihak pengelola tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi yang seharusnya dimiliki dalam menjalankan aktivitas pertambangan sesuai peraturan yang berlaku. Beberapa dokumen penting yang semestinya tersedia antara lain:

  • Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas ESDM
  • SK Tekno-Ekonomi
  • Izin Tata Ruang dari DISTARU Kabupaten Boyolali
  • Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
  • Izin Lingkungan dan AMDAL dari DLHK Provinsi Jawa Tengah
  • Izin Lalu Lintas Operasional (Lalin)

Ketiadaan dokumen-dokumen tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa tambang ini berstatus sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), yang jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pertambangan dan Perlindungan Lingkungan.

Kerusakan Infrastruktur dan Lingkungan Tak Terhindarkan

Warga sekitar mengeluhkan kondisi jalan rusak parah dan debu yang semakin pekat akibat lalu lalang truk pengangkut material. Lingkungan menjadi tercemar, terutama udara yang kotor dan tidak sehat, memicu berbagai penyakit pernapasan di kalangan warga, terutama anak-anak dan lansia.

Aktivitas tambang liar ini juga memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan jangka panjang, termasuk erosi tanah, hilangnya vegetasi, dan potensi kerusakan sumber air bersih warga.

Diduga Dimiliki Oknum Anggota DPRD Aktif

Yang lebih mengejutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tambang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial DNC, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD aktif di Kabupaten Boyolali. Jika dugaan ini benar, maka DNC telah menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan publik yang seharusnya digunakan untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Seorang wakil rakyat seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan aktivitas usaha di wilayahnya berjalan sesuai hukum dan regulasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya—pengabaian terhadap regulasi demi kepentingan bisnis pribadi.

Dampak Tambang Liar: Ancaman Nyata bagi Masyarakat

Tambang ilegal atau PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga ancaman nyata terhadap kehidupan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Berikut sejumlah dampak negatif yang ditimbulkan:

1. Kerusakan Lingkungan

Tambang ilegal merusak struktur tanah, memicu erosi, menghilangkan habitat satwa, serta mencemari air dan udara. Aktivitas ini mempercepat degradasi lingkungan yang sulit dipulihkan.

2. Ancaman Kesehatan Masyarakat

Debu dan polusi dari aktivitas tambang berpotensi menyebabkan penyakit saluran pernapasan, iritasi kulit, hingga gangguan sistem imun, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

3. Kerugian Negara

Karena tidak membayar pajak dan royalti, tambang liar menyebabkan kebocoran pendapatan negara. Selain itu, perusahaan tambang resmi yang mematuhi peraturan dirugikan oleh persaingan tidak sehat ini.

4. Konflik Sosial

PETI kerap memicu konflik antara warga dan pengelola tambang, serta antar kelompok masyarakat sendiri. Tidak jarang juga memicu kriminalitas dan mengganggu keamanan daerah.

Landasan Hukum: Tindak Tegas Tambang Ilegal

Sejumlah peraturan perundang-undangan dapat digunakan untuk menindak tambang liar, antara lain:

  • Pasal 35 dan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas melarang dan memberikan sanksi pidana bagi aktivitas pertambangan tanpa izin.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk menindak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
  • Sanksi administratif dan pidana, termasuk penutupan lokasi tambang, denda, serta pidana penjara hingga lima tahun.

Pemkab dan Aparat Diminta Bertindak Tegas

Hingga berita ini diturunkan, pemilik tambang yang diduga adalah anggota DPRD Boyolali berinisial DNC belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Sementara itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Boyolali, DLHK, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, penertiban, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Penambangan ilegal bukan hanya masalah pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan keadilan sosial dan keberlanjutan hidup masyarakat.

"Kami berharap aparat tidak tutup mata. Lingkungan kami rusak, jalan hancur, dan kami sesak napas setiap hari. Jangan tunggu korban jiwa baru bertindak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.


Media Jurnal Investigasi Mabes
Kepala Perwakilan Jawa Tengah: Ngaderi
Berita ditulis berdasarkan hasil investigasi lapangan dan konfirmasi dari berbagai pihak. Redaksi membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait.



Lebih baru Lebih lama