Purwakarta –||
Sebuah toko jamu yang terletak di Jalan Raya Kopo, Bandung, diduga kuat melakukan praktik penjualan minuman beralkohol dengan kadar tinggi tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Temuan ini didapat berdasarkan penelusuran awak media ke lokasi, yang menemukan berbagai jenis minuman keras golongan A, B, dan C tersedia secara bebas di etalase toko
Golongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, yakni:
- Golongan A: mengandung alkohol sampai dengan 5%
- Golongan B: mengandung alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%
- Golongan C: mengandung alkohol lebih dari 20% sampai dengan 55%
Saat dikonfirmasi, pemilik toko justru menyebut bahwa dirinya telah mendapatkan izin dari aparat kepolisian sektor (Polsek) setempat untuk menjual minuman tersebut.
“Saya sudah dapat izin dari Polsek,” ujar pemilik toko yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar, sebab berdasarkan regulasi yang berlaku, kewenangan pemberian izin untuk penjualan minuman beralkohol bukan berada di tangan Polsek, melainkan instansi teknis seperti Dinas Perdagangan atau Pemerintah Daerah melalui sistem perizinan resmi, serta pengawasan dari Bea dan Cukai untuk distribusi barang-barang kena cukai seperti alkohol.
Sebagai referensi, berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 113 menyebutkan:
“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang pengaturannya diwajibkan memiliki perizinan khusus, wajib memperoleh perizinan dari instansi yang berwenang.”
Selain itu, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, jelas diatur bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol dibatasi dan hanya boleh dilakukan oleh tempat-tempat yang mendapatkan izin resmi, seperti hotel, restoran tertentu, dan tempat hiburan yang telah terdaftar.
Praktik penjualan minuman keras tanpa izin bisa dijerat dengan Pasal 204 KUHP, apabila produk yang dijual dapat membahayakan nyawa orang lain, serta berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan apabila produk tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Masyarakat sekitar mulai mengeluhkan keberadaan toko tersebut, terutama karena keberadaannya berdekatan dengan lingkungan permukiman dan sekolah. Beberapa warga menyebut bahwa lokasi itu sering didatangi anak-anak muda yang membeli minuman keras dengan bebas.
“Saya khawatir dengan anak-anak. Mereka bisa dengan mudah beli minuman keras di situ, padahal ini lingkungan keluarga,” ujar seorang warga yang juga tidak ingin disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai pernyataan pemilik toko tersebut. Sementara itu, awak media masih terus menggali informasi dari dinas terkait mengenai legalitas tempat usaha dimaksud.
Taruna 32.