Jakarta-||
Pertanyaannya sangat penting dan menyentuh aspek hukum serta regulasi di Indonesia. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai peraturan dan perizinan penjualan minuman keras, serta apakah toko jamu boleh menjual minuman keras.
1. Pengertian Minuman Keras & Kategorinya
Minuman keras (minol) atau minuman beralkohol di Indonesia dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kadar alkoholnya:
- Golongan A: Alkohol ≤ 5%
- Golongan B: Alkohol > 5% - 20%
- Golongan C: Alkohol > 20% - 55%
Kategori ini diatur dalam:
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
2. Apakah Toko Jamu Boleh Menjual Minuman Keras?
Jawaban: Tidak.
Toko jamu tidak diperbolehkan menjual minuman keras kecuali:
- Sudah mengubah status usahanya menjadi toko khusus yang telah memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol.
- Memenuhi syarat lokasi, pengawasan, distribusi, dan etalase tertutup (terkait jenis produk beralkohol).
- Mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Toko jamu tradisional tidak termasuk dalam kategori tempat yang diizinkan menjual minuman beralkohol menurut peraturan pemerintah.
3. Izin Resmi Penjualan Minuman Beralkohol
Untuk menjual minuman beralkohol secara legal, tempat usaha harus memiliki izin sebagai berikut:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP-MB) khusus minuman beralkohol.
- Izin dari Pemerintah Daerah (melalui DPMPTSP).
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) — untuk bar, hotel, atau restoran.
- Izin dari BPOM (untuk produk-produk alkohol nontradisional).
- Cukai dari Bea dan Cukai — untuk pengedar atau distributor.
4. Larangan dan Sanksi
Larangan:
Berdasarkan Perpres No. 74 Tahun 2013 dan Permendag No. 20 Tahun 2014, larangan menjual minuman beralkohol berlaku untuk:
- Warung kelontong
- Toko eceran nonresmi
- Toko jamu
- Lokasi dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman
Sanksi:
Jika toko jamu tetap menjual minuman keras tanpa izin:
-
Pasal 106 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana.”
-
Pasal 204 KUHP (jika menyebabkan kematian atau bahaya bagi konsumen):
"Barang siapa menjual atau memberikan barang yang diketahuinya dapat membahayakan jiwa, dapat dihukum penjara hingga 15 tahun.”
5. Kesimpulan
- Toko jamu tidak boleh menjual minuman keras, karena bukan kategori tempat yang diperbolehkan secara hukum.
- Semua penjualan minuman keras harus melalui tempat berizin resmi.
- Klaim “izin dari Polsek” tidak sah, karena izin resmi hanya bisa diterbitkan oleh Dinas terkait, bukan aparat kepolisian.
Tr_32