Garut — ||
Masyarakat Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, semakin resah dengan maraknya penjualan minuman keras (miras) ilegal yang diduga dilakukan secara bebas oleh salah satu toko di wilayah tersebut. Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Garut dan Kapolsek Cikajang, untuk segera turun tangan dan menindak tegas praktik yang dinilai melanggar hukum dan meresahkan lingkungan.“
Kami sangat berharap Kapolres Garut dan jajaran Polsek Cikajang tidak menutup mata. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal keselamatan dan masa depan generasi muda,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Toko yang disebut-sebut beroperasi tanpa izin resmi itu diduga menjual berbagai jenis minuman beralkohol golongan A, B, dan C kepada siapa pun, termasuk remaja. Mirisnya, aktivitas ini berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dari instansi terkait.
Masyarakat pun meminta agar kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan adanya "beking" dari oknum aparat, yang disebut-sebut ikut melindungi praktik ilegal tersebut.
Penegakan Hukum Diharapkan Tanpa Pandang Bulu
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2016, setiap bentuk penjualan miras wajib memiliki izin edar resmi. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin wilayah Cikajang akan mengalami peningkatan tindak kriminal dan kerusakan moral di kalangan remaja.“
Kalau aparat tak segera bertindak, dikhawatirkan masyarakat akan mengambil tindakan sendiri. Ini bisa menimbulkan konflik horizontal. Maka, lebih baik hukum ditegakkan secara profesional dan adil,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Garut maupun Polsek Cikajang. Warga berharap agar dalam waktu dekat, penindakan nyata segera dilakukan demi menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat.
Taruna_32