2 Perwira Polisi Tersangka Tewasnya Brigadir Nurhadi Akhirnya Ditahan, Ini Kronologi dan Fakta Lengkapnya Mataram, NTB – Dua mantan perwira Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) akhirnya resmi ditahan terkait kasus kematian tragis Brigadir Nurhadi. Kompol Y dan Ipda HC ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB. Keduanya merupakan atasan langsung Brigadir Nurhadi, yang ditemukan tewas di sebuah kolam renang vila pribadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2026. Kronologi Kejadian Menurut hasil penyelidikan, Brigadir Nurhadi awalnya diajak oleh atasannya, Kompol Y, untuk melakukan perjalanan wisata ke Gili Trawangan. Dalam perjalanan itu, turut serta pula Ipda HC dan dua perempuan, salah satunya berinisial M yang kemudian ikut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena berasal dari luar daerah NTB. Namun, wisata santai tersebut berubah menjadi tragedi. Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam renang vila. Kematian Nurhadi sejak awal menyimpan kejanggalan hingga akhirnya pihak keluarga dan publik mendesak agar dilakukan autopsi ulang. Autopsi Ulang dan Temuan Mengejutkan Tim forensik yang dipimpin oleh Dr. dr. Arfi Syamsun dari Universitas Mataram, dalam proses ekshumasi di pemakaman Brigadir Nurhadi di Narmada, Lombok Barat, menemukan sejumlah luka fisik yang mencurigakan. Di tubuh korban terdapat luka lecet, memar, hingga robek di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki bagian kiri. Hal paling mencolok adalah temuan patah pada tulang lidah, yang menurut ahli forensik, mengindikasikan kuat adanya pencekikan sebelum korban tenggelam. Selain itu, ditemukan pula cairan kolam dalam paru-paru dan ginjal korban, menandakan bahwa korban belum meninggal saat masuk ke kolam, melainkan dalam keadaan pingsan. Penetapan dan Penahanan Tersangka Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi dan sejumlah ahli, penyidik menyimpulkan adanya dugaan penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian. Kompol Y, Ipda HC, dan M ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, sempat muncul kontroversi lantaran dua perwira tersebut belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan dipecat secara tidak hormat melalui sidang etik. Publik mempertanyakan keadilan dan transparansi proses hukum dalam kasus ini. Akhirnya, pada Senin, 7 Juli 2025, penyidik resmi menahan Kompol Y dan Ipda HC berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82. Keduanya ditahan di ruang terpisah di lantai 2 Rutan Polda NTB. "Setelah pemeriksaan selesai dan melalui prosedur tes kesehatan, kami lakukan penahanan. Keduanya dalam kondisi sehat," ujar AKBP Catur Erwin Setiawan, Kasubdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB. Proses Hukum dan Keberatan Pengacara Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya tidak langsung menahan dua tersangka karena dinilai kooperatif dan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi. Namun, hal ini dibantah oleh pengacara Kompol Y, Hijrat Prayitno. Ia mempertanyakan dasar hukum penetapan pasal terhadap kliennya. "Yang dijelaskan hanya penyebab kematian. Siapa pelaku sebenarnya tidak disebutkan dengan jelas. Sampai sekarang kami belum

 


Mataram, NTB – Dua mantan perwira Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) akhirnya resmi ditahan terkait kasus kematian tragis Brigadir Nurhadi. Kompol Y dan Ipda HC ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB. Keduanya merupakan atasan langsung Brigadir Nurhadi, yang ditemukan tewas di sebuah kolam renang vila pribadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2026.

Kronologi Kejadian,Menurut hasil penyelidikan, Brigadir Nurhadi awalnya diajak oleh atasannya, Kompol Y, untuk melakukan perjalanan wisata ke Gili Trawangan. Dalam perjalanan itu, turut serta pula Ipda HC dan dua perempuan, salah satunya berinisial M yang kemudian ikut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena berasal dari luar daerah NTB.

Namun, wisata santai tersebut berubah menjadi tragedi. Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam renang vila. Kematian Nurhadi sejak awal menyimpan kejanggalan hingga akhirnya pihak keluarga dan publik mendesak agar dilakukan autopsi ulang.

Autopsi Ulang dan Temuan Mengejutkan,Tim forensik yang dipimpin oleh Dr. dr. Arfi Syamsun dari Universitas Mataram, dalam proses ekshumasi di pemakaman Brigadir Nurhadi di Narmada, Lombok Barat, menemukan sejumlah luka fisik yang mencurigakan. Di tubuh korban terdapat luka lecet, memar, hingga robek di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki bagian kiri.

Hal paling mencolok adalah temuan patah pada tulang lidah, yang menurut ahli forensik, mengindikasikan kuat adanya pencekikan sebelum korban tenggelam. Selain itu, ditemukan pula cairan kolam dalam paru-paru dan ginjal korban, menandakan bahwa korban belum meninggal saat masuk ke kolam, melainkan dalam keadaan pingsan.

Penetapan dan Penahanan Tersangka,Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi dan sejumlah ahli, penyidik menyimpulkan adanya dugaan penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian. Kompol Y, Ipda HC, dan M ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, sempat muncul kontroversi lantaran dua perwira tersebut belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan dipecat secara tidak hormat melalui sidang etik. Publik mempertanyakan keadilan dan transparansi proses hukum dalam kasus ini.

Akhirnya, pada Senin, 7 Juli 2025, penyidik resmi menahan Kompol Y dan Ipda HC berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82. Keduanya ditahan di ruang terpisah di lantai 2 Rutan Polda NTB.

"Setelah pemeriksaan selesai dan melalui prosedur tes kesehatan, kami lakukan penahanan. Keduanya dalam kondisi sehat," ujar AKBP Catur Erwin Setiawan, Kasubdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB.

Proses Hukum dan Keberatan Pengacara,Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya tidak langsung menahan dua tersangka karena dinilai kooperatif dan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

Namun, hal ini dibantah oleh pengacara Kompol Y, Hijrat Prayitno. Ia mempertanyakan dasar hukum penetapan pasal terhadap kliennya.

"Yang dijelaskan hanya penyebab kematian. Siapa pelaku sebenarnya tidak disebutkan dengan jelas. Sampai sekarang kami belum mendapatkan dasar kuat penetapan pasal 351 dan 359 terhadap klien kami," ujar Hijrat.

Pihaknya masih mengkaji kemungkinan untuk mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum selanjutnya.

Pelimpahan ke Jaksa dan Langkah Lanjut,Kasus ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB. Tiga tersangka ditahan dalam ruang terpisah untuk menghindari adanya potensi pengaruh antara satu sama lain.

Dugaan kuat bahwa Brigadir Nurhadi mengalami kekerasan berat hingga akhirnya pingsan dan tenggelam dalam kolam menguatkan posisi hukum dari hasil penyidikan. Dengan dua alat bukti kuat, penyidik yakin kasus ini akan segera berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.

Red


Lebih baru Lebih lama