Nagan Raya Aceh Media Jurnal Investigasi Mabes Sejumlah masyarakat aksi demo sebanyak lebih kurang 120 orang dari Desa Cot Rambong dan desa padang panyang Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh ikut melakukan aksi demo pada dua Perkantoran Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Kejaksaan Negeri Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh senin 7/7-2025.
Masyarakat menyampaikan aspirasi dan tuntutan dari desa cot rambong dan desa padang panyang kecamatan kuala pesisir kabupaten nagan raya, tentang persengketaan lahan masyarakat dengan dengan PT. Ambiya Putra.
Latar Belakang Persengkataan
Cut Nina Rostina SE MM menyampaikan surat kepada keuchik/kepala desa Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya tanggal 23 November 2020, perihal Permohonan tindakan tegas terhadap Julida (Tuneh) dan kawan kawan atas dugaan penyerobotan tanah garapan milik Ibu Cut Fatimah yang berlokasi di gampong Cot Rambong.
hasil konfirmasi media mabes dengan salah seorang tokoh masyarakat setempat herman suari, lahan tersebut memang belum pernah disentuh/dikerjakan sama sekali oleh siapapun itu adalah hutan belantara yang diterlantarkan, tanah ulayat tersebut yang selama ini sudah dipermasalahkan, itu adalah hutan rakyat untuk re generasi kami nantinya untuk lahan pertanian palawija/perkebunan masyarakat desa Cot Rambong.
mantan kepala desa padang panyang yang mengikuti rapat diruangan di kantor BPN nagan raya menjelaskan, bahwa tanah desa padang panyang tidak masuk dalam Hak Guna Usaha perusahaan.
Masyarakat memohon ke pihak kantor Badan Pertanahan Nasional Nagan Raya, untuk melakukan crosschek terhadap bidang tanah terindikasi SHM diatas bidang HGU PT.Ambiya Putra .
dan masih ada yang tertuang dalam berita acara tuntutan masyarakat nomor 154/11.15.UP.02/VII/2025 tanggal 7/7-2025. dalam surat tersebut, telah ditanda tangani bersama kedua belah pihak dari BPN nagan raya dan perwakilan masyarakat dari desa cot rambong dan perwakilan desa padang panyang serta dari pihak kepolisian nagan raya.
Mempelajari dasar hukum tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya Surat Gubernur Aceh nomor 525/BP2T/5322/2011 dengan ketentuan dari huruf (a) sampai dengan huruf (i) antara lain disebutkan pada huruf (b) Penerima Izin wajib melindungi Kepentingan Umum serta masyarakat disekitar lokasi yang dimohon; pada huruf (c) bagi masyarakat/penggarap yang tidak bersedia diberikan ganti rugi atau peunayah, maka terhadap tanah mereka dikeluarkan (di enclave) dari areal yang dimohon Hak Guna Usaha (HGU nya. huruf (f) Membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 30 persen (tiga puluh persen) dan dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun inti. huruf (i) apabila salah satu ketentuan tersebut diatas tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dicabut,
tanah yang diterlantarkan tiga tahun berturut turut tanah tersebut kembali kepada negara. (uj)