Diduga Dibekingi Oknum Aparat: Judi Tembak Ikan Marak di Binjai Baru, Masyarakat Resah

 

Berikut adalah versi lengkap dan panjang dari berita investigasi terkait maraknya pra




Asahan – Jurnalinvestigasimabes.com | 27 Juli 2025
Aktivitas judi tembak ikan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara, tepatnya di Jalan Besar Binjai Baru, Pasar 12, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Lokasi yang digunakan sebagai arena judi ini disebut-sebut berada di tempat milik seorang warga bernama Pak Keling, dan beroperasi secara terbuka.

Lebih ironis lagi, saat tim dari Jurnalinvestigasimabes.com melakukan penelusuran, ditemukan indikasi kuat bahwa praktik perjudian ini dibekingi oleh oknum aparat yang diduga berasal dari institusi militer.

Penjaga Mesin Akui Koordinator adalah Oknum Berpakaian Loreng Saat tim media melakukan investigasi lapangan, awak media berbincang dengan penjaga mesin koin di lokasi. Saat ditanya siapa yang menjadi koordinator lapangan atau penanggung jawab kegiatan tersebut, penjaga tersebut menyebut nama "Paiman", yang diidentifikasi sebagai oknum aparatur negara.

Paiman diduga menggunakan pakaian loreng, menyerupai seragam militer, dan disebut-sebut berasal dari Kodim 0208. Keterlibatan aparat aktif dalam membekingi praktik judi ini sangat memprihatinkan dan mencoreng citra institusi keamanan negara.

Jika benar oknum tersebut aktif di lingkungan militer, maka keterlibatannya bisa melanggar kode etik dan disiplin prajurit TNI, serta melibatkan yurisdiksi hukum militer.

Desakan kepada Kapolda Sumut dan TNI untuk Bertindak Tegas,Melihat situasi ini, masyarakat dan elemen pemerhati sosial meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Adji Pranoto untuk segera memerintahkan jajarannya, khususnya Polres Asahan dan Polsek Air Joman, guna menindak tegas segala bentuk perjudian yang marak di wilayah hukum mereka.

Selain itu, jika benar ada keterlibatan oknum dari institusi militer, maka Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan dan Denpom (Detasemen Polisi Militer) diharapkan turun tangan, untuk menyelidiki dan memproses secara hukum oknum yang membekingi aktivitas ilegal ini.


Praktik judi tembak ikan bukan sekadar hiburan ilegal. Di lapangan, aktivitas ini telah merusak tatanan sosial masyarakat, terutama:

  • Menjerumuskan ekonomi keluarga karena banyaknya warga yang menghabiskan uang gaji dan pendapatan harian demi bermain.
  • Meningkatkan tindak kriminalitas seperti pencurian, perampokan, hingga penipuan karena kecanduan berjudi.
  • Merusak mental dan moral generasi muda, karena anak-anak dan remaja sering terlihat nongkrong di sekitar lokasi judi.
  • Memicu konflik rumah tangga dan kehancuran hubungan sosial karena kecanduan dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan.

Warga sekitar lokasi juga mengaku merasa resah dan takut untuk melapor, karena pelaku dan penjaga lokasi sering membanggakan diri memiliki "bekingan" dari oknum berseragam

Kegiatan perjudian ini jelas-jelas melanggar hukum Indonesia, antara lain:

  1. Pasal 303 KUHP:

    "Barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta."

  2. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:

    Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang dan tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum nasional.

  3. Pasal 55 dan 56 KUHP (Tentang penyertaan dan membantu terjadinya tindak pidana):

    Siapa pun yang membantu atau memfasilitasi terjadinya praktik pidana seperti judi, termasuk aparat negara, dapat dikenai sanksi pidana.

Jika pelaku adalah aparat aktif, maka juga dapat dijerat dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin TNI atau Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, tergantung status institusinya.





Masyarakat Kabupaten Asahan kini menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum, baik dari Polri maupun TNI, agar tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian yang merusak ini. Kegiatan ilegal seperti ini harus dihentikan, tidak boleh lagi ada pembiaran ataupun perlindungan dari oknum.

Jika tidak ada tindakan nyata, maka rakyat akan semakin hilang kepercayaan terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

Jurnalinvestigasimabes.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan membuka ruang bagi warga untuk memberikan laporan tambahan melalui jalur komunikasi yang telah disediakan.


Joner simarmata

Lebih baru Lebih lama