Asahan – Jurnalinvestigasimabes.com | 27 Juli 2025
Aktivitas judi tembak ikan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Asahan. Salah satu titik yang mencolok adalah lokasi di Jalan Besar Binjai Baru, Pasar 12, Kecamatan Air Joman, tepatnya di lahan milik warga bernama Pak Keling.
Arena perjudian yang seharusnya ditindak tegas ini justru beroperasi secara terang-terangan dan nyaris tanpa gangguan dari aparat penegak hukum. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim Jurnalinvestigasimabes.com menemukan indikasi keterlibatan oknum aparat, yang diduga berasal dari institusi militer, dalam membekingi praktik haram tersebut.
Koordinator Lapangan Diduga Oknum Aparat Berseragam Loreng
Saat awak media menyamar dan berbincang dengan penjaga mesin koin di lokasi, terungkap bahwa kegiatan ini memiliki koordinator lapangan yang dikenal dengan nama Paiman. Menurut pengakuan penjaga, Paiman kerap terlihat menggunakan seragam loreng yang menyerupai atribut militer.
Lebih lanjut, Paiman diduga memiliki keterkaitan dengan satuan Kodim 0208 Asahan, meskipun belum ada klarifikasi resmi dari pihak TNI. Bila benar adanya, maka keterlibatan seorang anggota militer aktif dalam praktik perjudian jelas merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik prajurit TNI dan juga pidana umum.
Desakan Serius ke Kapolda Sumut dan Komando Militer
Melihat parahnya situasi ini, masyarakat dan berbagai elemen pemerhati hukum dan sosial mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Adji Pranoto agar segera menginstruksikan Polres Asahan dan Polsek Air Joman untuk menertibkan lokasi perjudian tersebut.
Tak hanya itu, Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan serta Detasemen Polisi Militer (Denpom) juga diminta untuk segera menyelidiki dugaan keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas ilegal ini.
"Jika benar ada keterlibatan aparat aktif, maka ini bukan hanya masalah pidana, tapi juga penghinaan terhadap kehormatan institusi negara," ujar Ranto Sihombing, aktivis dari LSM Sumut Bersih.
Judi Tembak Ikan Merusak Sosial-Ekonomi Warga,Perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah menggerogoti fondasi sosial masyarakat. Berdasarkan penelusuran dan keterangan warga sekitar, dampak dari aktivitas ini sangat merugikan:
- Menghancurkan ekonomi keluarga – Banyak warga kehilangan gaji dan tabungan karena kecanduan berjudi.
- Meningkatkan kriminalitas – Sejumlah tindak pencurian dan penipuan diduga terkait dengan kebutuhan cepat untuk berjudi.
- Merusak moral generasi muda – Anak-anak dan remaja terlihat bebas mondar-mandir di sekitar lokasi perjudian.
- Memicu konflik rumah tangga – Banyak kasus pertengkaran dan perceraian akibat uang habis di meja judi.
Warga sekitar pun merasa takut dan terintimidasi untuk melapor, karena penjaga lokasi acap kali menyebut bahwa tempat tersebut "aman karena punya bekingan".
Kegiatan judi tembak ikan ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Pasal 303 KUHP
Mengatur hukuman bagi siapa pun yang menawarkan atau menyediakan tempat untuk perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. -
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang keras dalam sistem hukum nasional. -
Pasal 55 dan 56 KUHP
Siapa pun yang membantu, memfasilitasi, atau turut serta dalam tindak pidana perjudian dapat dikenai sanksi pidana. -
UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Bagi anggota TNI yang terbukti terlibat, dapat dijerat dengan pelanggaran disiplin berat dan sanksi pidana militer. -
PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri
Jika pelaku berasal dari Polri, maka juga harus diproses secara etik dan hukum internal kepolisian.
Harapan Terakhir Rakyat Asahan: Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih,Masyarakat Kabupaten Asahan kini menaruh harapan besar kepada Polri dan TNI agar dapat menindak tegas dan membersihkan oknum yang membekingi perjudian. Jangan sampai institusi yang seharusnya melindungi rakyat justru ikut menikmati hasil dari kejahatan sosial ini.
Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk yang melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat negara.
"Kami lelah melihat judi terus tumbuh, tapi penegakan hukum mandek. Jangan sampai rakyat harus turun tangan sendiri karena hukum tak bergerak," ucap salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Redaksi Terbuka untuk Pelaporan Tambahan
Jurnalinvestigasimabes.com mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan mengenai aktivitas perjudian, pemerasan, atau keterlibatan aparat di wilayah Asahan dan sekitarnya untuk melapor melalui kanal resmi kami.
Semua laporan akan dijaga kerahasiaannya dan menjadi bagian dari upaya bersama membasmi kejahatan yang merusak bangsa.
Lokasi Judi Tembak Ikan:
- Alamat: Jalan Besar Binjai Baru, Pasar 12, Kecamatan Air Joman
- Tempat: Lahan milik Bapak Keling
- Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
- Koordinator Lapangan (diduga): Paiman (oknum berseragam loreng)
Penulis: Tim Investigasi | Editor: Joner Simarmata
Redaksi: Jurnalinvestigasimabes.com