Diduga Langgar Instruksi Kapolda dan Perda Muba, Hajatan Meriah di Batang Hari Leko Tuai Kecaman







Musi Banyuasin – 20 Juli 2025

Sebuah acara pernikahan di Dusun 5, Desa Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam setelah diduga melanggar Instruksi Kapolda Sumsel dan Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Muba tentang larangan hiburan malam berupa house music.


Acara tersebut merupakan hajatan pernikahan Dimas Hadi Saputra, putra dari Ali Sadikin dan Masdiana Koneng, yang dilaksanakan secara meriah dengan menghadirkan dua DJ wanita dan mempertontonkan hiburan house music terbuka hingga sore hari




Menurut informasi yang dihimpun, Ketua Ormas Muba, Deskar, telah memberikan pemberitahuan kepada Polsek Batang Hari Leko satu hari sebelum acara digelar. Namun sayangnya, pihak kepolisian tidak mengambil tindakan pencegahan maupun pelarangan terhadap kegiatan yang dianggap melanggar aturan tersebut.



> “Kami sudah memberi tahu sejak sehari sebelumnya, tapi tidak ada tindakan dari Polsek. Ini jelas-jelas mengangkangi instruksi Kapolda Sumsel dan Perda Muba,” ungkap Deskar, Ketua Ormas Muba dengan nada kecewa.




Hiburan house music di tengah hajatan tersebut bahkan memperlihatkan muda-mudi yang bergoyang berpasangan secara bebas di depan umum, termasuk ditonton oleh anak-anak yang belum pantas menyaksikan adegan semacam itu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk terhadap moral generasi muda dan potensi meningkatnya penyalahgunaan narkoba.


Deskar menilai bahwa pembiaran ini menunjukkan adanya pembangkangan terhadap arahan pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah Sumsel. Ia juga mencurigai kemungkinan adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam pelaksanaan acara tersebut.


> “Jika aturan dari Kapolda tidak bisa ditegakkan, untuk apa dibuat? Jangan sampai terjadi kecemburuan sosial di tengah masyarakat karena ada hajatan dibiarkan bebas menggelar hiburan terlarang. Kalau Polsek Batang Hari Leko tidak mampu menindak, masih banyak SDM di Polres Muba yang bisa menjalankan tugas,” tegas Deskar.




Lebih lanjut, pihak Ormas Muba menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Batang Hari Leko belum memberikan tanggapan terkait dugaan pembiaran tersebut. Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah.


(TIM JURNAL MUBA)


Lebih baru Lebih lama